Liputan6.com, Makassar - Fenny Frans, pengusaha skincare di Kota Makassar angkat bicara setelah produk kosmetiknya disebut mengandung merkuri atau raksa oleh Polda Sulsel dan BBPOM Makassar pada Jumat (8/11/2024). Dalam rilis itu kepolisian menyebut ada enam merek kosmetik yang dipastikan mengandung merkuri.
Fenny Frans tak menampik salah satu dari produknya tersebut mengandung bahan berbahaya setelah melalui hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Baca Juga
''Saya mengatakan itu mengandung raksa karena BPOM menyampaikan seperti itu setelah ada hasil uji lab,'' ujar Fenny Frans dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/11).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa produk tersebut adalah krim malam dan krim siang yang diproduksi oleh PT Royal. Fenny Frans mengaku dirinya baru pertama kali menjalin kerja sama pihak ketiga atau Maklon dengan perusahaan yang berdomisili di Tangerang tersebut.
Fenny mengaku tidak tahu menahu jika produk tersebut ternyata mengandung merkuri. Sebab, produsen pihak ketiga itu sudah menjamin produknya aman dan mengantongi izin dari BBPOM.
"Kita juga baru tahu. Ini pertama kalinya kita kerja sama dengan PT Royal," akunya.
Fenny memastikan bahwa produk krim malam dan krim siang yang mengandung merkuri itu belum dipasarkan. Dia juga menegaskan bahwa setelah mengetahui produk tersebut mengandung merkuri dirinya pun batal memasarkan hal tersebut.
"Belum dipasarkan, masih berupa sampel. Dia (PT Royal) mengatakan produk ini aman dan BPOM. Ini pabrik baru (kerja sama). Jadi saya pikir tidak akan blunder seperti ini dan tidak akan kejadian yang dirilis seperti ini," terangnya.
''Saya termasuk dibohongi karena mereka mengaku produk ini aman dan BPOM. Jadi di saat menyerahkan itu produk ke tim BPOM, saya yakin itu barang aman," tambahnya.
Karena merasa dirugikan, Fenny Frans akan mengambil langkah hukum dan melaporkan PT Royal. Langkah itu juga diambil untuk membersihkan namanya.
"Harus ada upaya hukum untuk pabrik karena ini sangat merugikan saya," ucapnya.
Saat ini, produk itu sudah diserahkan ke polisi untuk disita. Sementara, 20 jenis produk FF lainnya yang diuji laboratorium oleh BPOM dinyatakan aman.
"Hanya satu item yang ditemukan bermerkuri dari 20 produk FF yang diuji lab. Jenis kosmetik yang bermerkuri itu krim glowing day dan night. Tapi kan kita tidak kita pasarkan. Jadi tidak perlu kita jabarkan" jelasnya.
Polda Sulsel Rilis Produk Kosmetik Mengandung Merkuri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sejumlah merek kosmetik yang mengandung raksa atau merkuri. Sedikitnya ada enam merek kosmetik yang disita oleh pihak kepolisian.
Keenam kosmetik itu adalah Fenny Frans, Ratu Glow, Raja Glow, Mira Hayati, NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow. Ironisnya keenam merek ini diketahui memiliki label BPOM.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL,” kata Yudiawan saat jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil uji laboratorium, dipastikan produk-produk dari keenam merek kosmetik ini mengandung bahan yang berbahaya seperti raksa atau merkuri.
"Produk ini diuji Balai POM apakah mengandung merkuri. Ternyata tadi disampaikan hasilnya itu mengandung zat berbahaya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel menyebut bahwa penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut. Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.
"Masih terus memeriksa saksi, termasuk saksi ahli. Dalam waktu dekat kita akan ada penetapan tersangka," ucapnya.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Advertisement