Sukses

Tepergok Lakukan Aborsi di Kamar Mandi Pabrik, Sejoli di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Sepasang muda-mudi di Banyuwangi diamankan Polsek Muncar setelah diduga melakukan tindakan aborsi. Mereka masing-masing perempuan berinisial SR, 19 tahun, dan pria RW, 23 tahun.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sepasang muda-mudi di Banyuwangi diamankan Polsek Muncar setelah diduga melakukan tindakan aborsi. Mereka masing-masing perempuan berinisial SR, 19 tahun, dan pria RW, 23 tahun. Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki mengatakan peristiwa aborsi itu dilakukan keduanya pada Sabtu (26/10) pukul 03.00 di sebuah kamar mandi di salah satu pabrik yang ada di Muncar.

Aborsi dilakukan dengan menggunakan obat keras. Sekitar 18 jam setelah diberi obat keras janin itu lahir. “Setelah bayi lahir kemudian dibawa ke PKU Muhammadiyah dan RS MMC namun nyawa bayi tidak tertolong dan sudah meninggal dunia,” kata Ali Senin (11/11/2024).

Karena takut diketahui orang tuanya, sedjoli ini kemudian menguburkan janin beserta ari-arinya di sebuah kebun kosong yang berada di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Namun aksi itu kemudian terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua sejoli ini. Polisi juga mengevakuasi jasad janin yang sebelumnya dikubur keduanya. “Berdasarkan keterangan pihak medis janin itu berumur 7 bulan,” terangnya.

Informasi yang dihimpun pihak polisi, pasangan ini telah berpacaran selama 7 bulan. Keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan dan akhirnya SR hamil. “Keduanya nekat melakukan aborsi gara-gara-gara takut kehamilan ini diketahui orang tuanya sehingga pelaku lakukan aborsi” tegasnya.

Keduanya saat ini ditahan dan disangkakan dengan pasal Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan anak karena tindakan aborsi yang dilakukannya.