Sukses

Sosok Rouf, Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Gubuk Anyaman Bambu Bersama Istri dan 5 Anak

Sopir truk pengangkut kardus yang disebut-sebut menjadi pemicu kecelakaan di Tol Cipularang kini tengah menjadi sorotan karena latar belakang hidupnya yang pilu.

 

Liputan6.com, Serang - Sopir truk pengangkut kardus yang disebut-sebut menjadi pemicu kecelakaan di Tol Cipularang kini tengah menjadi sorotan. Menurut keterangan yang didapat, sopir tersebut atas nama Rouf, warga Kabupaten Serang Banten, berusia 43 tahun. Kehidupan keseharian Rouf pun terkuak lewat video singkat sang istri yang tersebar di media sosial. 

Rouf disebut memiliki 5 orang anak yang masih kecil, saban hari dirinya juga mewarat kakaknya yang sakit lumpuh. Bersama istrinya, Tunah, Rouf tinggal di rumah anyaman bambu yang sudah terlihat rapuh termakan usia, bahkan lantainya masih tanah.

"Tidak punya apa-apa di sini, tidur aja numpang orangtua," kata Tunah dalam video, yang dikutip Liputan6.com, Rabu (13/11/2024). 

"Tolong suami saya, anaknya masih kecil-kecil kasihan. Tolong bantu suami saya. Suami saya juga tidak tahu apa-apa," ujarnya lagi. 

Dalam video singkat itu, Tunah juga meminta suaminya dimaafkan karena dia menjadi tulang punggung keluarga.

Tunah merasa gusar, jika sanga suami ditahan, siapa yang akan memberikan nafkah anak-anaknya. Tunah juga menceritakan tiga bulan sebelum kecelakaan terjadi, Rouf suaminya sempat memperbaiki truk yang mengalami rem blong di Tol Cipularang KM 92 pakai uang pribadinya. 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Bakal Kena Hukum Jika Terbukti Ada Kelalaian Sopir

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan langkah tindak lanjut untuk menyikapi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024).

"Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, perlu langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Risyapudin melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian perkara bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Kita segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ujar Risyapudin.

Di samping itu, Ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

"Kami akan bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," tuturnya.

 Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Kata Pakar Otomotif

Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengungkap kendaraan tetap perlu perawatan berkala meskipun telah lulus uji kendaraan bermotor atau yang sering disebut uji kir.

"Kenyataannya masih banyak terjadi kecelakaan akibat rem blong, meskipun kendaraan telah lulus uji kir," katanya, seperti dikutip Antara.

Uji kir adalah pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji ini dilakukan setiap enam bulan sekali, khususnya untuk kendaraan umum, dan sertifikat kir diberikan sebagai bukti bahwa kendaraan telah lulus uji. Namun, menurutnya, meskipun kendaraan telah lulus uji kir, kecelakaan akibat rem blong masih sering terjadi.

"Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kendaraan telah lulus uji kir, faktor lain seperti perawatan rutin, perilaku pengemudi, dan kondisi operasional kendaraan juga berperan penting dalam mencegah kecelakaan," imbuhnya.

Selain kendaraan yang harus selalu prima, Yannes mengungkap bahwa tiap kendaraan, terutama yang mengangkut penumpang banyak dan kendaraan berat, wajib melakukan inspeksi menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Sistem pengereman adalah salah satu komponen paling utama untuk dilakukan inspeksi. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa kondisi kampas rem untuk memastikan tidak ada keausan yang berlebihan.

Selain itu, pengecekan terhadap level dan kualitas minyak rem sangat penting untuk memastikan cairan berada pada tingkat yang sesuai dan tidak terkontaminasi.

"Kampas rem harus dicek agar tidak aus, diikuti pemeriksaan level dan kualitas minyak rem untuk memastikan berada pada tingkat yang sesuai, serta memastikan tidak ada kebocoran pada sistem hidrolik," ujar Yannes.

Selanjutnya, pengemudi dan teknisi juga perlu memeriksa kondisi cakram dan tromol rem untuk memastikan tidak ada kerusakan atau keausan yang dapat memengaruhi efektivitas pengereman.

Rem tangan dan rem darurat juga harus diuji agar berfungsi dengan optimal dalam situasi darurat.

Setelah pemeriksaan komponen rem, pengemudi diwajibkan melakukan uji coba pengereman untuk memastikan respons rem yang berfungsi dengan baik.