Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya bersama anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, telah memeriksa delapan orang saksi soal kasus siswa dipaksa menggonggong mirip anjing.
"Sebanyak delapan saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video tersebut memerintahkan anak sekolah berinisial E-S untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Menurut Dirmanto, kasus ini telah menuai kata sepakat untuk saling meminta maaf. "Namun, pihak sekolah, meskipun kasusnya telah damai, menginginkan proses pidana tetap berlanjut," ucapnya.
Advertisement
Dalam kasus ini, saksi terlapor Ivan Sugianto, yang merupakan seorang pengusaha, telah diperiksa sebanyak tiga kali dan dia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral.
Seperti diberitakan sebelumnya, video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh wali murid viral di media sosial.
Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.