Sukses

Kejari Garut Bekali Aparatur Desa dengan Bimtek Pencegahan Korupsi

Kejari Garut, Jawa Barat, mulai memberikan bimbingan teknik (Bimtek) pencegahan korupsi di tingkat apatur desa melalui kegiatan rumah keadilan restoratif.

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, mulai memberikan bimbingan teknik (Bimtek) pencegahan korupsi di tingkat aparatur desa melalui kegiatan rumah keadilan restoratif. “Sesuai arahan pak presiden seluruh tindakan korupsi harus disikat, tapi pak Kejagung sampaikan harus diperbaiki sistem manajemen yang baik,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne, dalam sambutannya di sela-sela perjanjian kerja sama DPMD dengan Kejari Garut bidang Datun di Aula Kejari Garut, Rabu (13/11/2024).

Menurutnya, hadirnya program ‘Rumah Keadilan Restorative’ bagi seluruh kepala desa dan aparut desa, diharapkan menjadi sarana pemberian bimbingan teknis (Bimtek) pencegahan korupsi seluruh aparat desa. “Pokoknya yang berpotensi korupsi kita sikat, makanya kita diberikan ada waktu berbenah, kalau bisa diberikan sistem manajemen yang baik melalui bimtek (Bimbingan teknis) ini bagi seluruh kades,” papar dia.

Kehadiran program rumah keadilan restoratif ujar dia, bisa menjadi sarana perbaikan manajemen pengelolaan keuangan pemerintahan desa, agar lebih tertib profesional tanpa melawan hukum. “Intinya harus mengetahui pengelolaan yang baik itu bagaimana, pengadaan barang dan jasa, lelang, sehingga bisa berjalan yang baik,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Respon Positif Pemda Garut

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut Wawan Nurdin menyambut baik rencana pendirian rumah keadilan restoratif di seluruh desa di kabupaten Garut. “Masalah pengelolaan keuangan desa itu banyak sekali, sebagai contoh masalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) itu kerap menjadi masalah, ada beberapa tahun tidak bayar tetapi yang disalahkan desa,” ujar dia.

Menurutnya, pemberian bimtek pencegahan korupsi dinilai tepat bagi aparatur desa di pemerintah desa, untuk mengetahui mana pengelolaan keuangan yang baik di desa, tanpa melanggar aturan yang berlaku. “Kami harapkan ada arahan dari ibu Kejari apa saja yang dinilai melanggar hukum, kita akan mengikuti arahan beliau,” kata dia.

Saat ini sumber dana yang masuk ke pemerintahan desa itu terbilang besar, mulai Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat, kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Pemda dan Pemprov, hingga Bantuan Keuangan atau Bankeu. “Tahun 2024 ada sekitar (Bantuan DD) Rp 487 miliar, kemudian ada ADD dari pemda sekitar Rp 130 juta, kemudian ada Bankeu , bahkan tahun 2025 naik sekitar Rp 8 miliar menjadi Rp 496 miliar,” papar dia.