Sukses

Ini Langkah Imigrasi Balikpapan Bangun Komunikasi dengan Media Massa

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar media gathering bertajuk ‘connection24 – connecting with immigration’ yang dilaksanakan dalam rangka melakukan penyebaran informasi keimigrasian.

Liputan6.com, Balikpapan - Tahun ini merupakan tahun terakhir penggunaan paspor dengan latar berwarna hijau, yang di mana masa berlaku paspor lama 10 tahun. Rencana pada tahun depan akan di launching paspor baru berwarna merah dan masa berlakunya 5 tahun. Selain itu juga akan ada penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini diinformasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan saat menggelar media gathering bertajuk ‘connection24 – connecting with immigration’ yang dilaksanakan dalam rangka melakukan penyebaran informasi keimigrasian, sekaligus mempererat silaturahmi dengan insan jurnalis dan konten kreator di Kota Balikpapan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Buono Adi Sucipto menyampaikan bahwa kegiatan media gathering merupakan langkah strategis untuk membangun hubungan yang harmonis serta sinergis antara Kantor Imigrasi Balikpapan dengan media massa dan media sosial.

“Media massa dan media sosial memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan bermasyarakat. Informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya yang disajikan oleh media menjadi rujukan utama bagi masyarakat khususnya dalam konteks pelayanan publik,” ungkap Buono, Kamis (14/11/2024).

Tema ‘connection2’ yang diusung ini menggambarkan komitmen imigrasi Balikpapan untuk selalu terhubung dan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media.

 

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Pembuatan Paspor Alami Peningkatan

Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Wirahadi Saputra membeberkan, dari Januari sampai Oktober 2024 jumlah pembuatan paspor sudah mencapai 9.581 orang. Terdiri paspor biasa 6.557 paspor dan paspor elektronik 3.026 paspor. Tahun ini terjadi peningkatan paspor elektronik dibanding tahun lalu sebesar 5.537 paspor. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memang mendorong untuk pelayanan paspor elektronik. “Paspor elektronik menjadi standar internasional yang sulit dipalsukan,” ungkapnya.

Selain itu, paspor elektronik memberi kemudahan bagi WNI melakukan perjalanan keluar negeri. Terutama pada negara-negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Mereka bisa terbantu dengan paspor elektronik. Itu yang membuat angka pengurusan paspor elektronik meningkat. Wira bercerita, setiap daerah punya kebiasaan berbeda dalam tujuan pembuatan paspor. Contoh di Batam, pengguna paspor kebanyakan untuk perjalanan ke negara ASEAN dan Eropa. “Sementara di Balikpapan, kebanyakan melayani paspor untuk ibadah haji dan umrah. Kalau perjalanan Eropa masih sedikit,” tuturnya.

Saat ini, tak jarang masyarakat masih salah paham jika masa berlaku paspor habis akan terkena denda. Wira menegaskan, tidak ada denda sama sekali selama paspor lama masih terjaga dengan baik. Itu dokumen negara yang harus kita jaga. “Kalau sampai hilang atau rusak baru ada denda,” tegasnya.

Jika terdapat laporan hilang atau rusak dilakukan berita acara pemeriksaan karena dianggap pelanggaran. Dia mengingatkan paspor dijaga dengan baik sebagai pengganti identitas WNI selama berada di luar negeri. Selain paspor, jumlah izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menerbitkan izin tinggal sebanyak 863 penerbitan yang terdiri dari 166 Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 690 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 7 Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Sementara itu, pada tempat pemeriksaan Imigrasi udara (Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan) telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian untuk kedatangan WNI 34.410 orang dan WNA 5.070 orang, adapun untuk keberangkatan WNI 37.683 orang dan WNA 4.868 orang.