Sukses

Upaya Balai Karantina Sulut Perkuat Pengawasan Penularan PMK Ternak

PMK atau penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit yang dapat menginfeksi hewan seperti sapi, kambing, babi, dan hewan berkuku belah lainnya.

Liputan6.com, Manado - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut) bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Sulut memperkuat pengawasan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Provinsi Sulut.

"PMK atau penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit yang dapat menginfeksi hewan seperti sapi, kambing, babi, dan hewan berkuku belah lainnya," kata Kepala Karantina Sulut  I Wayan Kertanegara pada, Rabu (13/11/2024).

Dia mengatakan, meski tidak menular pada manusia, namun penyakit itu bisa melumpuhkan ekonomi peternak, karena bisa menyebabkan kematian massal pada hewan ternak.

Untuk itu, Karantina Sulut yang diwakili Ketua Tim Karantina Hewan Setyawan Pramularsih dan tim melakukan koordinasi gerak cepat dan cegah tangkal penyebaran PMK dengan Distanak Sulut.

“Koordinasi berfokus pada sinergisitas penguatan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan yang rentan terinfeksi PMK, khususnya mencegah pemasukan hewan atau daging hewan dari wilayah wabah suspek PMK ke Sulut,” papar dia.

Dalam waktu dekat, Karantina dan Distanak Sulut juga menghidupkan kembali Satgas PMK untuk melakukan revaksinasi kepada hewan-hewan yang rentan terjangkit PMK seperti sapi, kambing, dan babi.

“Sosialisasi terkait wabah PMK juga akan dilakukan di wilayah perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo sebagai mitigasi,” ujarnya.

Dia berharap, upaya sinergisitas dengan berbagai instansi terkait bisa semakin memperkuat pengawasan baik di tempat pengeluaran dan pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta di perbatasan antarnegara dan provinsi dalam mencegah terjadinya penyebaran penyakit PMK di Sulut.

Video Terkini