Liputan6.com, Jambi- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di dinas Pemerintah Provinsi Jambi bernama Yanto alias RY ditetapkan tersangka oleh polisi. Oknum ASN laki-laki itu ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di dalam mobil.
Penetapan tersangka kasus pelecehan di Kota Jambi itu, setelah Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa oknum ASN Pemprov Jambi. Tersangka sebelumnya telah diamankan, setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut.
Baca Juga
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira, pada Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Tersangka langsung ditahan pada Kamis malam. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas penahanan terhadap tersangka. Selain itu, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka.Â
Selain menahan tersangka, mobil sedan merah yang digunakan tersangka untuk mencabuli pelajar itu juga ditahan polisi. Hal ini terlihat mobil tersebut berada di samping ruang Subdit Renakta Polda Jambi.Â
Sebelumnya, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual. Korban yang merupakan anak laki-laki itu diduga dilecehkan oleh seorang pria berseragam PNS.
Setelah ditelusuri ternyata pelaku seoarang ASN yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
Kronologi
Sebelumnya, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual. Korban yang merupakan anak laki-laki itu diduga dilecehkan oleh seorang pria berseragam PNS.
Kabar tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar menunjukkan korban meminta bantuan kepada petugas keamanan perumahan. Korban mengatakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh seorang pria bermobil.Â
"Mobil merah tadi, cabul itu, Om. Kami dicabuli tadi," kata siswa SMP dalam rekaman CCTV yang beredar di jejering media sosial.
Informasi yang beredar, korban saat itu sedang berjalan pulang dari sekolah. Korban masih mengenakan seragam sekolahnya. Saat itu tiba-tiba, korban dihampiri oleh seorang pria berseragam PNS menggunakan mobil sedan warna merah.
Pria tersebut menanyakan lokasi tempat billiard kepada anak SMP tersebut. Kepada pria tersebut, korban mengaku mengetahui tempat itu.Â
Setelah itu, tersangka menawarkan kepada korban untuk naik mobil pelaku dan meminta diantarkan dengan iming-imingi uang dan diantarkan pulang. Saat di mobil itu, diduga korban dilecehkan oleh pria tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jambi, dengan laporan polisi nomor: STTPL/B/339/XI/SPKT/Polda Jambi, pada 12 November 2024. Dalam laporan tersebut, piha korban melaporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Â
Advertisement
Pemprov Jambi Bentuk Tim
Usai kasus asusila yang dilakukan oknum ASN itu viral, Pemprov Jambi langsung membentuk tim ad hoc. Tim ini akan bertugas menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.
"Atas nama pemerintah, kami prihatin atas kejadian ini. Dan kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Pjs Gubernur Jambi Sudirman saat dikonfirmasi wartawan di Jambi.
Pemprov Jambi yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah membuat nota dinas kepada gubernur untuk membentuk tim ad hoc.
Tim tersebut terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan instansi tempat oknum ASN tersebut berdinas.
Tim ini bertugas mengumpulkan informasi mengenai kebenaran dan kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparaturnya itu.
Â