Sukses

Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan

Mahkamah memutuskan menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Liputan6.com, Samarinda - Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada Kutai Kartanegara Edi Damansyah - Rendi Solihin angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e, tentang masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.

"Selama ini ada opini hukum yang sesat yang dilontarkan oleh pihak pihak lawan politik berkaitan dengan hal tersebut untuk menjatuhkan pasangan Edi-Rendi. Alhamdulillah tidak ada lagi permasalahan mengenai hal tersebut, semuanya sudah clear," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, Kamis (14/11/2024).

Erwinsyah menjelaskan, selama ini pihaknya selalu menahan diri, dan tidak menanggapi polemik berkaitan dengan hal tersebut secara berlebihan. Terutama adanya penggiringan opini politik dan menyesatkan yang dilakukan oleh pihak lawan politik terhadap pasangan Edi-Rendi.

"Karena secara substansial dan sejak awal kami meyakini bahwa masa jabatan seorang kepala daerah, mulai dihitung sejak saat pelantikan,” kata Erwinsyah.

Hal tersebut, didasarkan dalam dua norma hukum. Yakni yang pertama, ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang menyebutkan bahwa, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.

Kedua, ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Oleh karena itu, masih kata Erwin, sebelum kepala daerah memangku jabatannya, terlebih dahulu harus dilantik dan diambil sumpah atau janji.

“Kami memahami kalau ada perbedaan dalam menafsirkan hal tersebut, hal ini wajar tapi kami juga menyesalkan bahwa adanya sikap panik dari pihak lawan politik mengunakan tafsir sesat untuk menyebarkan dan menyerang pihak Edi-Rendi," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Gugatan Kasasi MA Oleh Paslon Lain Otomatis Gugur

Erwinsyah juga menegaskan, Putusan MK memiliki kedudukan yang sama dengan UU yang dibuat oleh DPR dan presiden. Sifat Putusan MK, kata Erwin, berlaku prospektif atau ke depan, dan tidak berlaku surut (retroaktif).

"Sehingga sehubungan dengan proses Kasasi atas putusan PTTUN yang saat ini masih sedang diperiksa oleh majelis hakim Kasasi maka dengan sendirinya dalil UU yang digunakan oleh Pemohon Kasasi (Dendi - Alif) tekah GUGUR dengan sendirinya dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar argumentasi untuk memohon diskualifikasi Edi-Rendi," ungkap Erwin.

Selain fokus bekerja memantapkan perolehan suara untuk kemenangan Edi-Rendi, Erwinsyah menjelaskan bahwa Tim kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kukar juga saat ini sedang bekerja melalui Posko Kecurangan Pilkada.

"Untuk pedampingan terkait laporan yang masuk. Tunggu saja tanggal mainnya kami akan menindaklanjuti, melakukan pendampingan terhadap laporan yang masuk," pungkasnya.

Video Terkini