Sukses

Tersangka Pembunuh Adik Kandung dan Keponakannya di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Tersangka AAS bakal dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria inisial AAS (68) yang membacok SH (62) adik kandung perempuannya dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman mati.

Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofik mengungkapkan, tersangka pembunuhan telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban. "Artinya, perbuatan tersangka AAS dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Pasalnya, lanjut Kompol Zainul, pisau dapur pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku AAS menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama.

"Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu," ucapnya.

Kemudian, kata Kompol Zainul, tersangka AAS menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian.

"Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujarnya.

Kompol Zainul mengatakan, rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW dan jarang ditinggali.

"Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga," ucapnya.

Kompol Zainul menyebut, tersangka AAS bakal dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Iya (pelaku membeli dalam rangka mempersiapkan penyerangan). Ia simpan di dalam lemari (di dalam tas yang ditaruh dalam lemari)," ujarnya.

Selain itu, Kompol Zainul juga menceritakan kronologi kejadiannya pada hari tersebut, keluarga besar pelaku dan korban sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk membahas persengketaan rumah warisan orangtua mereka.

"Sore hari, beberapa anggota keluarga atau kakak dan adik tersangka tampak sudah tiba di rumah tersebut. Termasuk dengan tersangka. Namun, tidak dengan korban, karena belum tiba di rumah itu," ucapnya.

Saat korban tiba memasuki rumah, Kompol Zainul menambahkan, tersangka AAS sekonyong-konyong mengambil pisau yang telah dipersiapkan itu, dari dalam kamar, lalu menggunakannya membacok korban.

"Korban SH, adik kandungnya menjadi sasaran pertama. Leher sisi kanannya sobek nyaris putus, hingga darah bercucuran deras dari luka yang menganga tersebut," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Tersangka Sakit Hati Diolok-olok

Melihat sang ibunda menjadi sasaran amukan sang paman. Anak korban SH, CKC berusaha melerai perkelahian tersebut.

"Tersangka AAS yang kalap itu, malah menjadikan sang keponakan sasaran amarah berikutnya," ucapnya.

Korban CKC mengalami luka di bagian anggota tubuh atas dengan total delapan sayatan. Mulai dari tengkuk, pipi, leher, dada dan tangan.

Tak pelak, kedua korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

"Selalu saat mediasi tersebut mungkin karena dia kalau sesuai diambil keterangan dia mengaku diejek ataupun apa akhirnya dia seperti kesal. Jadi waktu ketemu korban dia langsung. Jadi tidak ada cekcok langsung dibacok," ujar Kompol Zainul.

Pengakuan tersangka AAS kepada penyidik, tambah Kompol Zainul, dia merasa emosi dengan perkataan bernada olokan yang kerap terlontar dari mulut sang adik SH, terkait persengketaan warisan tersebut.

"Ya kurang lebih 1-2 mingguan (olokan korban disampaikan kepada pelaku)," ungkapnya.

Kompol Zainul menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, persengketaan tersebut kembali memanas karena si pelaku kembali meminta uang jatah warisan rumah.

Padahal si pelaku sudah pernah diberikan jatah uang warisan tersebut pada pertemuan rapat mediasi keluarga besar sebelumnya.

"Dia sudah pernah dikasih (jatah warisan). tapi kurang lalu minta lagi kepada adik-adiknya yang korban ini," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka AAS mengaku dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua.

Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah korban adiknya sendiri yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut.

Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik atau korban, tinggal di rumah milik anaknya.

Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.

Dan olok-olokan tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya.

"Setelah itu saya disindir terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel. Saya dikatakan yang tidak tidak. Gila apa. Saya minta surat keterangan (rumah) milik orangtua, enggak dikasih. Kata dia; kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan (abu jenazah ibu) dilarung," ujarnya di Mapolsek Sukomanunggal.

 

3 dari 3 halaman

Awal Sengketa Warisan

Padahal, menurut tersangka AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.

Semenjak saat itu, dirinya diusir oleh korban dari rumah tersebut. Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.

Nah, mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta. Menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta.

"Saya sudah tinggal di sana pak. Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil," katanya.

Terlepas dari rasa amarah yang begitu kuat atas kelakuan sang adik. Kini, tersangka AAS mengaku menyesal karena terlalu menuruti emosi yang ada pada benaknya.

Sehingga membuat dirinya tanpa sadar terlalu berlebihan melukai adik kandung dan keponakannya sampai meninggal dunia. "Ya pertama kali, saya emosi. Tapi sekarang ya saya menyesal," jelasnya.

Mengenai pisau dapur yang dipakainya untuk melukai korban. Ia mengaku dirinya membeli pisau tersebut di sebuah gerai perkakas rumah tangga sebuah mal Surabaya Barat.

Harganya tak lebih dari Rp 100 ribu. Ia berdalih, pisau tersebut semula akan dipakai untuk mengupas mangga.

Namun, belakangan, ia merasa bahwa pisau tersebut bakal dipakai untuk menghabisi nyawa dari adiknya.

"Kalau Pisau beli di DTC, gak sampai Rp100 ribu. Gak tak buat bikin apa-apa. Rencana buat motong-motong (buah). Setelah itu diancam Saya sakit hati. Iya (akhirnya buat lukai itu)," pungkasnya.