Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polresta Manado kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 151 gram pada, Jumat (15/11/2024).
Kepala Satresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dengan penangkapan seorang pria berinisial BK alias Ayen. Dia ditangkap wilayah Pancuran, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Hilman Muthalib.
Advertisement
Usai diamankan, pelaku BK mengakui bahwa masih ada sejumlah paket sabu lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan 120 paket kecil sabu yang disembunyikan di rumah BK yang terletak di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Baca Juga
“Total barang bukti yang diamankan dari pelaku BK adalah 121 paket kecil sabu dengan berat sekitar 151 gram,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga berhasil menangkap satu tersangka lain, YM alias Yani, di kawasan Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Polisi menyita satu paket Shabu dan sebuah telepon seluler dari tangan pelaku YM.
“BK berperan sebagai kurir narkoba yang mengirimkan paket-paket sabu dari seorang pria berinisial RN, yang kini menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Manado,” ujarnya.
BK menerima keuntungan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi, dan lima paket Shabu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sementara YM berperan sebagai perantara yang membawa barang haram tersebut dari Sulawesi Tengah, dengan keuntungan sebesar Rp5 juta.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ujarnya.
Baca Juga