Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Upaya mencegah deforestasi berbuah manis dengan turunnya dana insentif dari Bank Dunia ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dana yang dikucurkan melalui skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) itu kemudian digunakan untuk memaksimalkan upaya masyarakat dalam menjaga hutan di lingkungan desanya.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim sendiri memaksimalkan dana karbon untuk sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga hutan dengan memudahkan pelaporan jika ada perusakan atau perambahan.
Sosialisasi dilakukan langsung ke masyarakat desa disertai pelatihan penggunaan. Masyarakat desa dilatih menggunakan ponsel pintar saat melaporkan melalu kanal aduan tersebut.
Advertisement
"Warga dapat lakukan pengaduan terkait ketidakpuasan pelayanan pemerintah lewat SP4N-LAPOR!," kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini saat sosialisasi SP4N-LAPOR! Di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (7/11/2024) lalu.
Kaltim memang sedang menjalankan program pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan. Program ini yang kemudian mendapat dukungan pendanaan dari Bank Dunia.
Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mekanisme berbasis lahan yang terintegrasi dengan kebijakan lokal, dan akan berlangsung hingga Desember 2025.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, yang juga menjabat sebagai tim Safeguard FCPF-CF Kaltim, Erma Wulandari menjelaskan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2021 untuk mengatur mekanisme pembagian manfaat dari program ini. Selain itu, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K. 825/2023 menetapkan penerima proporsi manfaat program berdasarkan alokasi kinerja dan penghargaan bagi kelompok masyarakat di Kaltim.
"Dukungan dana itu untuk pelaksanaan dan evaluasi program berkelanjutan, serta pastikan program penurunan emisi sesuai rencana," kata Erma.
Kompensasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Dalam pelaksanaannya, kelompok kerja (Pokja) yang bertugas di bidang Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguard) memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, memantau, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan pengamanan sosial dan lingkungan. Pokja ini juga bertugas menyusun perencanaan kegiatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait penanganan keluhan masyarakat melalui mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).
"Pokja bertanggung jawab susun perencanaan kegiatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan lakukan pantauan pelaksanaan ESMF, serta pelaporan penanganan keluhan melalui FGRM," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, total kompensasi penurunan emisi gas rumah kaca yang disalurkan melalui Bank Dunia untuk Provinsi Kaltim mencapai sekitar Rp150 miliar. Selain itu, terdapat 143 kelompok masyarakat dan 7 kelompok masyarakat hukum adat yang juga menerima dana karbon dari program ini, mendukung pengelolaan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dukungan pendanaan yang diterima dari Bank Dunia ini juga digunakan untuk evaluasi dan memastikan program pengurangan emisi gas rumah kaca berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun, serta memastikan bahwa pelaksanaannya berkelanjutan dan efektif.
Program ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di Kalimantan Timur, sambil memastikan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan dalam pelaksanaannya.
“Diharapkan program dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, mengurangi emisi GRK, dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim di Kaltim,” tegasnya.
Advertisement