Liputan6.com, Mojokerto Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, Jawa Timur, nomor urut 2, Ika Puspitasari–Rachman Sidharta Arisandi, memutuskan untuk tidak mengikuti debat publik ketiga Pilwali Mojokerto 2024, pada Sabtu 16 November 2024 kemarin.
Meskipun mereka telah hadir di lokasi acara debat publik pada Sabtu 16 November 2024 kemarin, mereka tetap memutuskan untuk walk out lantaran keberatan terhadap tata tertib debat, khususnya poin ketujuh, yang melarang penggunaan kertas dan alat tulis selain yang disediakan oleh KPU Kota Mojokerto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni menegaskan bahwa debat publik adalah fasilitas bagi paslon untuk menyampaikan visi dan misi, dan ketidakhadiran paslon nomor 2 tidak memengaruhi tahapan pilkada.
Advertisement
Baca Juga
“Tata tertib poin ke-7 telah disepakati oleh LO masing-masing paslon saat koordinasi awal. Jadi, ini bukan lagi di ranah KPU,” ujarnya kepada jurnalis di Mojokerto, ditulis Senin (18/11/2024).
Usmuni juga menegaskan bahwa laporan ke DKPP akan dihadapi sesuai prosedur. “Kami memiliki bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, yang akan kami serahkan jika diperlukan,” ucapnya.
Terkait permintaan penundaan debat, Usmuni menegaskan bahwa semua persiapan telah selesai, sehingga menunda debat bukanlah keputusan yang tepat.
"Kami harus tegas melanjutkan debat. Semua komisioner sepakat bahwa debat ketiga tetap berjalan," ucapnya tegas.
Respon Paslon
Terpisah, Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspita Sari mengungkapkan, aturan tersebut merugikan pihaknya, terutama dalam debat yang mengangkat tema peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Karena data capaian kerja sangat penting untuk dipaparkan dengan akurat, namun tanpa catatan, hal itu sulit dilakukan," ujarnya.
Debat yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta nasional ini tetap berlangsung dengan hanya diikuti oleh paslon nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin.
Ning Ita berpandangan, keputusan walk out diambil lantaran aturannya dinilai tidak tercantum di PKPU (Peraturan KPU) dan merugikan mereka.
“Malam ini kami, paslon nomor urut 2, memutuskan tidak mengikuti debat ketiga meskipun kami sudah hadir bersama partai pengusung, pendukung, dan suporter,” ucapnya.
Paslon nomor 2 sempat melayangkan protes kepada KPU untuk menghapus tata tertib poin ke-7 atau menunda debat hingga aturan tersebut dihapus. Namun, usulan tersebut tidak diterima oleh KPU.
“KPU tetap memaksakan debat berlangsung tanpa kami. Hal ini merugikan kami, dan kami akan melaporkannya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya.
Advertisement