Sukses

Insentif Dana Karbon dan Partisipasi Masyarakat Jaga Hutan Melalui SP4N-LAPOR!

Dana karbon yang diterima Pemprov Kaltim melalui skema Program Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF) dimaksimalkan untuk mengajak partisipasi masyarakat menjaga hutan melalui SP4N-LAPOR!.

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Upaya sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Kalimantan Timur tak sekadar mengenalkan kanal aduan publik. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga hutan dengan kemudahan melaporkan itu.

Apalagi sosialisasi kanal aduan tersebut menggunakan dana dari Program Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF). Hal tersebut kemudian menjadi fokus sosialisasi di Kelurahan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (07/11/2024) silam.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini mengatakan, aplikasi SP4N-LAPOR suatu wadah pengaduan dari pusat.

"Kanal pengaduan tersebut tidak boleh terpecah-pecah, jadi disatukan, diintegrasikan, saling berkoordinasi dari daerah sampai ke pusat," ucap Irene Yuriantini

Program Forest Carbon Partnership Facility -Carbon Fund (FCPF-CF), merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah berjalan selama 2 tahun agar lebih ditingkatkan serta dioptimalkan lagi pelaksanaannya yang berhubungan dengan kerusakan alam dan lingkungan hidup.

Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat secara pro aktif memantau, mengawasi dan menyampaikan aspirasi kerusakan lingkungan di sekitar juga dapat memantau kinerja dari pemerintah kita yang ada di sini.

"Semoga melalui sosialisasi ini dapat memberikan wawasan yang lebih kepada masyarakat," katanya.

2 dari 2 halaman

Penyaluran Dana Karbon

Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan Kaltim mengumumkan, sebanyak 14 desa/kelurahan dan dua Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima dana karbon atau kompensasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Bank Dunia.

Dana tersebut merupakan bagian dari Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang bertujuan untuk mendukung pengurangan emisi karbon dan mendorong upaya pelestarian lingkungan.

Tim Kelompok Kerja (Pokja) Safeguards FCPF-CF Kaltim, Erma Wulandari mengungkapkan setiap desa/kelurahan di Kabupaten PPU menerima dana sekitar Rp240 juta. Total dana yang disalurkan untuk 14 desa/kelurahan tersebut sekitar Rp3,3 miliar.

Sementara dua kelompok masyarakat, yaitu KTPA, masing-masing mendapatkan dana sekitar Rp70 juta, dengan total kompensasi untuk kedua kelompok tersebut mencapai Rp140 juta.

"Total bantuan dana karbon itu untuk 14 desa/kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp3,3 miliar, terbagi masing-masing desa/kelurahan dapat sekitar Rp240 juta," katanya.

Program FCPF-CF yang disalurkan melalui Bank Dunia ini memiliki tujuan untuk mengurangi emisi karbon dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pelestarian hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Penyaluran dana karbon ini dihitung berdasarkan kinerja penurunan emisi karbon yang telah dilakukan oleh setiap desa atau kelompok masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.

Kompensasi penurunan emisi GRK yang diterima oleh desa dan kelompok masyarakat ini digunakan untuk program-program yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa/kelurahan atau kelompok, baik untuk kegiatan pelestarian lingkungan, peningkatan kapasitas masyarakat, maupun pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, sebanyak 441 desa/kelurahan di Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan dana karbon ini. Masing-masing desa/kelurahan mendapatkan sekitar Rp240 juta, kecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana jumlah desa penerima dana lebih banyak, sehingga setiap desa mendapat sekitar Rp140 juta.