Sukses

Pemilik Gudang Penampungan Anjing Konsumsi di Banyuwangi Jadi Tersangka

Polresta Banyuwangi, menetapkan pemilik gudang tempat penyimpanan anjing konsumsi bersinisial S, di Kecamatan Cluring, Banyuwangi sebagai tersangka.

Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi, menetapkan pemilik gudang tempat penampungan anjing konsumsi bersinisial S, di Kecamatan Cluring, Banyuwangi sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, S disangkakan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Tersangka S yang merupakan pemilik gudang tempat ditemukannya anjing-anjing tersebut dihadapkan dengan pasal yang mengatur setiap orang yang mengeluarkan dan atau memasukan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular," ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Kata dia, dari hasil pemeriksaan, anjing diperoleh dari daerah sekitar di Banyuwangi yang hendak dikirim atau dijual ke wilayah Sragen, Jateng.

"Pengakuan tersangka S anjing-anjing itu berasal dari Banyuwangi, dan akan dikirim ke wilayah Sragen Jawa Tengah," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) anjing- anjing tersebut diketahui dalam kondisi dehidrasi.

"Rata- rata mereka dehidrasi dan kepanasan. Kematian anjing yang terjadi disebabkan panas berlebih yang di luar tolerasi fisiologis. Mereka juga kekurangan atau tidak mendapatkan oksigen yang cukup," kata Kethaui PDHI Jawa Timur IV Banyuwangi Risna Isna Fahziar. Anjing-anjing mengalami dehidrasi karena telah beberapa hari di perjalanan dalam kondisi meringkuk dan diikat.

"Jadi banyak anjing-anjing yang tidak mendapatkan oksigen, dan dehidrasi," tegasnya.

Â