Sukses

Kepentingan Pribadi, Pemegang Saham Bank di Pekanbaru Curi Deposito Nasabah Rp3,2 Miliar

Polda Riau menangkap pemegang saham salah satu bank swasta di Pekanbaru karena membobol uang nasabah Rp3,2 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Helen. Perempuan 46 tahun itu melakukan pencurian uang nasabah senilai Rp3,2 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka.

Helen merupakan pemilik saham dari bank tersebut. Dia diduga memerintahkan komisaris dan jajaran direksi mencairkan dana deposito sejumlah nasabah tanpa ketentuan berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, tersangka ditangkap pada 15 November 2024. Penyidik yang mengusut kejahatan perbankan menjemput tersangka di rumahnya di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru.

"Tanpa perlawanan tersangka dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut," kata Nasriadi, Selasa siang, 19 November 2024.

Nasriadi mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut. 

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan," tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perbankan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

2 dari 2 halaman

22 Bilyet Deposito

Kepala Subdit Perbankan Kompol Teddy Adrian menambahkan, tersangka mencairkan deposito sejumlah nasabah setelah melakukan manipulasi surat-surat. Tersangka kemudian memerintahkan direksi dan komisaris mencairkan 22 lembar bilyet deposito.

Posisinya sebagai pemegang saham membuat direksi dan komisaris tak bisa melawan. Uang Rp3,2 miliar cair dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi meskipun merugikan bank serta melanggar undang-undang (UU).

"Pengusutan berdasarkan laporan nasabah pada Agustus lalu, dilakukan penyelidikan hingga ditemukan keterlibatan tersangka, kasusnya naik penyidikan," kata Teddy.

Dalam kasus ini, Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat tindakannya berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk nasabah bank," tegas Teddy.

Sementara itu, Nasriadi menyatakan, pihaknya saat ini gencar mengungkap kasus kejahatan perbankan, korupsi dan memburu buronan. Hal ini sebagai wujud menyukseskan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

"Kasus ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor keuangan," ujar Nasriadi.