Sukses

Ini Usulan Restrukturisasi Terhadap 7 Perusahaan BUMN yang Merugi

Tujuh dari 47 Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan mengalami kerugian serius. Tujuh BUMN yang merugi itu tersebut adalah Krakatau Steel, Bio Farma, Wijaya Karya, Waskita Karya, Jiwasraya, Perumnas, dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Liputan6.com, Yogyakarta - Ada 7 perusahaan BUMN yang dilaporkan merugi di tahun ini yang menurut Dosen Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Eddy Junarsin seharusnya sebagai badan usaha milik negara, idealnya dapat memberikan profit untuk negara. Namun, 7 perusahaan BUMN yang merugi ini justru memunculkan pertanyaan tentang status perusahaan sebagai badan usaha yang seharusnya menjadi lembaga pelayan publik seperti Perumnas dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). "Kalau memang badan usaha itu tujuannya untuk melayani publik, maka mungkin seharusnya tidak menjadi badan usaha," ungkap Eddy, Selasa 19 November 2024.

Eddy menyebut jika pentingnya upaya restrukturisasi ini agar menekan kerugian yang dialami ketujuh perusahaan BUMN tersebut. Menurutnya, pengelompokkan ulang melalui pembentukan holding company di masing-masing sektor yang relevan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban biaya operasional. "Mungkin dikelompokkan ulang. Jadi, seperti holding company untuk masing-masing sektor yang relevan sehingga lebih efisien," kata Eddy.

Eddy menilai 7 perusahaan BUMN yang merugi ini jika tidak dapat bertahan secara mandiri, maka badan usaha tersebut perlu dilebur atau bergabung dengan holding company yang akan dibentuk. Penggabungan badan usaha ini tidak lain bertujuan untuk mengefisiensikan biaya operasional perusahaan. “Saya kira solusinya itu merampingkan biaya operasional atau meningkatkan pendapatan,” kata Eddy.

Walaupun nantinya, peningkatan pendapatan belum tentu sesuai hasil yang diharapkan. Namun menurut Eddy efisiensi biaya operasional lebih memungkinkan untuk dilakukan. “Kalau itu memang tidak dapat diperbaiki, berarti kan perlu direstrukturisasi. Itu memang sesuatu yang perlu kita lakukan dalam bisnis,” ungkap Eddy.

Soal rencana Menteri BUMN untuk memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 47 menjadi 30 layak dicoba yang dapat membawa dampak positif dalam jangka panjang, terutama jika penggabungan perusahaan di bawah holding company dilakukan secara tepat. namun itu semua sangat penting adanya analisis mendalam terkait efektivitas kebijakan tersebut. "Itu sebenarnya patut dianalisis dan dicoba, tapi apakah itu akan berhasil atau tidak, kita tidak bisa menjawab," pungkasnya.

Masalah 7 perusahaan BUMN yang merugi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan negara. Efisiensi biaya, pengelompokan ulang, hingga perombakan struktural menjadi langkah-langkah strategis yang harus diambil guna mengurangi beban negara sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan. "Pemerintah diharapkan mampu menciptakan BUMN yang lebih sehat secara finansial dan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada negara."