Sukses

KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya

Keputusan ini diambil setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pemilihan kepala daerah.

Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi Siradjudin - Qomaru Zaman. Keputusan ini diambil setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pemilihan kepala daerah.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KPU Kota Metro pada Rabu 20 November 2024. Dalam pengumuman itu, KPU menyebutkan bahwa ada empat pertimbangan yang mendasari pembatalan paslon tersebut, salah satunya adalah keputusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang mengonfirmasi bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah atas tindak pidana pemilihan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan

Keputusan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6.000.000 kepada Qomaru Zaman.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia dijatuhi pidana kurungan selama satu bulan. Putusan tersebut menguatkan bahwa Qomaru Zaman melakukan pelanggaran yang dapat berakibat pada pembatalan pasangan calon dalam Pilkada.

Langkah KPU Metro

KPU Kota Metro, melalui pengumuman resminya, menyatakan bahwa pasangan Wahdi-Qomaru Zaman tidak lagi dapat ikut serta dalam Pilkada Metro 2024. Dengan pembatalan ini, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan, yaitu pasangan calon nomor urut 1.

Meskipun pengumuman telah disampaikan, hingga kini Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait alasan detail dan prosedur keputusan tersebut. Pihak KPU juga belum memberikan komentar kepada media meskipun telah dihubungi.

 

 

2 dari 2 halaman

Ketentuan Pemilihan Selanjutnya

Dengan pembatalan pasangan calon nomor urut 2, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

KPU Metro merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon, yang mengatur bahwa pemilihan hanya dapat dilaksanakan dengan satu pasangan calon yang sah.

Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam proses Pilkada Kota Metro, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Â