Sukses

Ada LPJ Fiktif di Dana Miliaran Penangulanan Bencana Kabupaten Gorontalo

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 Kabupaten Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Belanja Tak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo seperti siluman.

Pasalnya, setidaknya ada sebesar Rp1.964.731.000,00 yang tak bisa diyakini kebenarannya, serta sebesar Rp 256.571.432,00 disebut tak sesuai kondisi sebenarnya.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 Kabupaten Gorontalo.

Temuan itu didapatkan berdasarkan berbagai dokumen pertanggungjawaban dari berbagai aktivitas untuk kegiatan penanggulangan bencana.

Misalnya, terdapat kesamaan jenis dan tulisan pada nota dan kwitansi pada dokumen pertanggungjawaban belanja pembelian bahan-bahan material pada 14 penyedia.

Adapun anggaran belanja pembelian bahan-bahan material pada 14 penyedia itu sebesar Rp 1.354.766.490,00.

Ketika BPK melakukan konfirmasi kepada 14 penyedia itu, bahwa mereka IBA tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang digunakan oleh BPBD.

Selain itu, penyedia bahan material itu menyatakan bahwa stempel yang digunakan pada dokumen pertanggungjawaban BPBD berbeda dengan stempel milik mereka.

Tak hanya itu, bukti pertanggungjawaban atas pembayaran upah pekerja ternyata dibuat sendiri oleh Pelaksana Sebesar Rp 563.120.000,00.

Ada pertanggungjawaban belanja sewa excavator tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 209.772.972,00.

Juga ada kelebihan pembayaran atas belanja barang pada dua kegiatan sebesar Rp 27.002.925,00.

Ada juga penyaluran bantuan bahan material kepada penerima tidak sesuai dengan berita Acara Serah Terima Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 19.795.535,00.

 

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo

Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengakui temuan itu. Namun, pihaknya pun sudah memberikan tanggapan atas LPJ yang Rp 1,9 miliar itu ke BPK.

“Alhamdulillah, tanggapan yang kami sampaikan sudah diterima oleh BPK,” kata Udin Pango kepada Liputan6.com, Selasa (19/11/2024).

Dengan diterimanya tanggapan itu, kata Udin, temuan yang ada di BPBD Kabgor tinggal Rp 256 juta saja, dan itu sudah diselesaikan LHP diberikan.

“Setelah LHP diberikan, kami diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. Alhamdulillah kami sudah selesaikan semua sebelum tenggang waktu,” ucapnya