Sukses

Korban Investasi Bodong Trading DNA Pro Desak Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian

Para korban meminta agar aset korban pascaputusan hakim tentang DNA Pro untuk segera dikembalikan kepada korban.

Liputan6.com, Bandung - Puluhan korban investasi bodong melalui robot trading DNA Pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (20/11/2024). Mereka meminta pihak kejaksaan untuk segera mengembalikan aset uang milik para korban berdasarkan putusan pengadilan dua tahun lalu.

Saat berada di Kantor Kejari Bandung, para korban sempat saling beradu mulut dengan pihak keamanan, bahkan salah seorang korban menangis menceritakan apa yang menimpa dirinya selama ini. Adu mulut dipicu pertama kali oleh korban yang akan memasang spanduk bertulisan 'Kantor Kejari dilelang Rp 149 miliar' di dinding kantor Kejari Bandung.

Kuasa hukum para korban, Alvin Lim mengatakan, para korban meminta agar aset korban pascaputusan hakim tentang DNA Pro untuk segera dikembalikan kepada korban. Dia mempertanyakan dengan sikap kejaksaan yang belum mengembalikan aset tersebut hingga saat ini.

"Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya," ungkap dia di Kantor Kejari Bandung, Rabu (20/11/2024).

Alvin menyebut tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Dia pun tak menghalang-halangi pihak kejaksaan untuk berkerja.

"Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun," kata dia.

Dari total korban yang mencapai 3.000 orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp 149 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah menegaskan pihaknya memproses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 149 miliar, 200 ribu dolar Singaoura dan 162 ribu dolar Amerika.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK tiap tahun.

Namun, terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah yang belum dilelang oleh BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung beserta satu unit mobil Brio. Ia mengatakan eksekusi diambil satu kali pelaksanaan karena eksekusi itu adalah bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang.

"Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi nunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya bisa laku," kata dia.

Â