Liputan6.com, Gunungkidul - Badan Pengawas Pemilihan Umum Gunungkidul menyebut ada ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan. Sebanyak delapan variabel dan 25 indikator diambil dari 144 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan Bawaslu Gunungkidul telah memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024. Pemetaan ini untuk mengantisipasi gangguan serta hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
"Kita memang berupaya keras agar kerawanan ini dapat ditekan," kata dia, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut di antaranya adalah penggunaan hak pilih, keamanan politik uang, politsasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas, logistik, lokasi TPS dan terakhir adalah jaringan listrik dan internet.
Hasilnya, lanjut Andang, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Baca Juga
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 - 15 November 2024," kata dia.
Hasilnya ada 6 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Di antaranya 945 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 422 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, 320 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan.
Di samping itu juga 84 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 41 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 36 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT.
Andang menambahkan 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, yaitu, 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, 20 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 7 TPS sulit dijangkau.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mendeteksi 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 4 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan posko tim kampanye pasangan calon.
Di samping itu juga ada 4 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) serta 1 TPS di Lokasi Khusus.
Andang menyebut 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon dan 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
"Ada tiga indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," tambahnya.
Â