Sukses

Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka

Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TN Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung (Tarif Rp0).

Liputan6.com, Banyuwangi - Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. Umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan TN Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung (Tarif Rp0). 

Hal itu disampaikan langsung Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi, usai menggelar rapat koordinasi bersama dengan Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).

Agus mengatakan, pemberlakukan tarif Rp0,00 atau tidak dikenakan tiket masuk pengunjung dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014  tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.

“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Oleh karena itu, tarif Rp0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus, Jumat (22/11/2024).

Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Ijin Masuk Kawasan Konservai (SIMAKSI). Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).

Dia menerangkan, SIMAKSI bagi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi form permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP. 

“Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif Rp0,00 untuk tiket masuk pengunjung, lanjut Agus hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. Sedangkan, untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2 dari 2 halaman

Mulai Lakukan Sosialisasi

“Kita mulai sosialisasikan dan ujicobakan besok (hari ini) Jumat 22 November 2024. Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus. 

Agus lalu mengungkapkan terkait kenaikan tarif masuk ke dalam TN Alas Purwo didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.  Berdasarkan PP ini terdapat perubahan nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas.

“Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.

“Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur yang Rp7 ribu menjadi Rp30 ribu sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif Rp0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo. 

“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut menyosialisasikan kebijakan ini,” kata Bramuda.