Sukses

TPPO dan TPPM, Kejahatan Transnasional yang Merusak Tatanan Sosial

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan transnasional. TPPO dan TPPM tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Liputan6.com, Deli Serdang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan transnasional. TPPO dan TPPM tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Khairul Azman, saat Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM serta Launching Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Hotel Thong’s Inn, Kamis, 21 November 2024.

"Pencegahan terhadap tindak pidana ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait," Khairul menerangkan.

Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM yang dilaunching diharapkan bisa menjadi referensi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO dan TPPM.

Kadis Kominfostan Khairul Azman turut mendukung langkah-langkah yang telah diambil Kantor Imigrasi untuk memberi edukasi, pelatihan, serta pedoman yang jelas tentang cara mengenali, mencegah dan menanggulangi TPPO dan TPPM.

"Semoga, melalui buku pedoman ini, kita dapat memperkuat komitmen dan kesadaran dalam melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan kehidupan lebih aman, adil, dan sejahtera bagi seluruh warga," bebernya.

 

2 dari 4 halaman

Dijelaskan Tentang TPPO dan TPPM

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reny Elizabeth Munthe, menerangkan, dalam buku pedoman tersebut dijelaskan tentang TPPO dan TPPM.

Berdasarkan survei yang dilakukan, dengan 150 responden, 62,6 persen di antaranya mengaku tidak mengerti tentang TPPO dan TPPM. Bahkan, kalangan mahasiswa juga mengaku tidak mengerti.

"Kita mau mencoba menyelamatkan keluarga, rakyat Indonesia. Dalam buku ini kita juga jelaskan apa peran masyarakat, peran Direktorat Jenderal Imigrasi, dan apa peran pemerintah kabupaten," katanya.

Ketua Panitia, Wahyu Hidayat menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk menghadirkan peran negara untuk melindungi warga negara dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

Peran itu dilakukan melalui edukasi dan penyebaran informasi terkait informasi keimigrasian kepada lembaga pemerintahan, stakeholder, dan masyarakat.

"Juga mengenalkan rujukan penggunaan Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM melalui petugas Pimpasa pada Program Desa Binaan Imigrasi," terangnya.

3 dari 4 halaman

Rujukan Informasi

Disebutkan Wahyu, tujuannya, pertama masyarakat, instansi terkait, dan seluruh stakeholder memperoleh informasi keimigrasian, peraturan keimigrasian, dan pemahaman yang seluas-luasnya terkait upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

"Masyarakat dapat menggunakan Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM sebagai salah satu rujukan informasi akurat dalam penyebaran informasi keimigrasian dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Dihadiri Berbagai Pihak

Hadir pula pada sosialisasi tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, Plt Kepala Dinas PMD Deli Serdang, M Ari Mulyawan.

Kepala Kantor Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan, Koramil Pantai Labu, Kapolsek Pantai Labu, Camat Pantai Labu, beserta para kepala desa se-Kecamatan Pantai Labu.