Liputan6.com, Bandung - Masyarakat di Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 di daerah masing-masing. Diketahui pelaksanaan pemilihan tersebut akan digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun dalam Pilkada tahun ini masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih beberapa pemimpin daerah. Di antaranya surat suara memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi.
Kemudian surat suara memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten hingga memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk kota. Selain itu, masyarakat sendiri akan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan.
Advertisement
Baca Juga
Pastikan TPS tersebut merupakan lokasi pemungutan suara yang telah ditentukan karena masyarakat akan menunjukkan formulir pemilihan serta e-KTP kepada petugas. Pemilih juga biasanya harus membawa dokumen tertentu ke TPS.
Sebagai informasi, dokumen tersebut menjadi bukti sebagai pemilih untuk bisa menggunakan hak suaranya. Dokumennya juga harus sesuai dengan jenis pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan (DPTb), dan khusus (DPK).
Sementara itu, masyarakat juga harus mengenali warna surat suara dalam Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara dengan warna yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 surat suara berwarna merah marun untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, surat suara biru muda untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, sementara surat hijau tosca untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Tata Cara dan Urutan Nyoblos Pilkada 2024
Berikut ini bisa diperhatikan tata cara atau urutan untuk mencoblos surat suara di TPS dalam Pilkada 2024:
1. Masyarakat atau pemilih bisa mendatangi TPS yang telah ditentukan.
2. Tunjukkan dokumen seperti formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas.
3. Pemilih lalu mengisi daftar hadir dan menunggu atau antri hingga nama dipanggil.
4. Ketika dipanggil pemilih akan menerima surat suara dengan warna yang berbeda untuk mencirikan jenis pemilihannya.
5. Pemilih disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu surat suara yaitu dengan memperhatikan apakah surat telah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
6. Pemilih kemudian mencoblos di bilik suara dan pastikan coblos surat suara dengan benar yaitu menggunakan paku yang tersedia, coblos cukup sekali, coblos di area seperti kolom foto/nomor urut/nama paslon, dan tidak boleh merekam ketika mencoblos.
7. Setelah memilih lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara.
8. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia dan proses pencoblosan selesai.
Advertisement
Jadwal Pilkada 2024
Sebagai informasi berikut ini jadwal Pilkada 2024 yang bisa diperhatikan:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024.
- Penelitian pasangan calon: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024.