Sukses

Tok! Tepat di Momen Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Tepat di momen Hari Guru 25 November, hakim PN Andoolo memberikan vonis bebas tidak bersalah kepada guru Supriyani di Konawe Selatan usai dituduh aniaya anak polisi.

Liputan6.com, Kendari - Setelah proses persidangan berlangsung sebulan, hakim akhirnya membacakan vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi. Sidang putusan ini, berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Hakim menyatakan, Supriyani divonis tidak bersalah atas tindak pidana pemukulan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

Diketahui, majelis hakim dipimpin Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis benas Supriyani Guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung sejak pukul 9.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita. 

Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan. Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10/2024).

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Stevie Rosano. 

Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. 

"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah" kata Stevie Rosano.

Pernyataan hakim disambut riuh pengunjung sidang. Beberapa orang guru sekolah yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung bergerak menuju ke arah guru Supriyani dan memeluk honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.

Ditemui usai sidang, kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan mengatakan, bersyukur Hakim memvonis bebas guru Supriyani. Hal ini kata Andre, berarti ibu dua anak ini tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. 

"Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah, " ujar Andre Darmawan. 

Dia mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan luka yang dialami bocah SD yang mengaku dipukul. Andre memaparkan, salah satu alasan Supriyani divonis bebas karena keterangan saksi anak, tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP. 

"Kami berterimakasih, hakim mempertimbangkan semua Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," ujar Andre. 

Dia menegaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya yakni mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum di kasus Supriyani. Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu satu minggu setelah sidang putusan untuk memberikan kesempatan kepada JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding lainnya. 

2 dari 2 halaman

Kasus Supriyani, Dutuduh Pukul Anak Polisi

Sebelumnya diberitakan, Supriyani (36) seorang guru di Konawe Selatan harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan. Sejak Rabu (16/10/2024), guru yang masih berstatus honorer itu, mendekam di balik jeruji besi.

Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut.

Namun, pihak orang tua murid, tidak mau mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu. Kata pihak keluarga Supriyani, orang tua bocah SD yang mengaku sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui Kanit Reskrim. 

Namun, Supriyani tidak menyanggupi karena tak memiliki duit. Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak pernah memukul korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi di TKP. 

Dari beberapa saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat Supriyani memukul anak oknum anggota polisi itu. Hanya ada satu orang anak yang dihadirkan polisi di PN Andoolo yang bersaksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan saksi lainnya. 

Diketahui, Supriyani mendapat simpati publik karena statusnya hanyalah seorang guru honorer biasa. Dia menerima insentif tiap tiga bulan sekali.

Dari keterangan Supriyani, gajinya tiap bulan hanya sebesar Rp 300 ribu. Jumlah ini sangat sedikit untuk menghidupi keluarga.

Padahal, dia harus menghidupi dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 2 tahun. Sedangkan suaminya, hanyalah seorang petani di kampung.