Liputan6.com, Padang - Siapa yang bisa memungkiri bahwa kerusakan alam dan kriris lingkungan masif terjadi saat ini? Aktivitas manusia ditenggarai menjadi penyebab berbagai krisis.
Sumatera Barat misalnya, ketika musim hujan tiba, maka banjir mengancam pemukiman penduduk. Lalu saat kemarau, kekeringan melanda bahkan pemerintah daerah harus menyalurkan air bersih.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, sepanjang 2023 terdapat 555 bencana alam di provinsi ini di luar gempa bumi.
Advertisement
Dengan rincian, angin kencang tercatat terjadi 209 kejadian, tanah longsor 102 kejadian, banjir 84 kejadian, erupsi 123 kali, tanah terban satu kejadian, air bah satu kejadian, abrasi pantai lima kejadian, karhutla 20 kejadian, dan banjir bandang lima kejadian.
Sementara rentang 2014-2022, tercatat 6.274 kejadian bencana alam di Sumatera Barat yang terbagi menjadi enam jenis bencana alam, yakni angin kencang 3.505 kejadian, longsor 1.161 kali, banjir 853 kali, kebakaran hutan dan lahan 609, banjir bandang 107, dan abrasi pantai 39.
Bencana alam yang mengancam provinsi ini tak lepas dari aktivitas manusia, berbanding lurus dengan berkurangnya luas tutupan hutan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan analisis Citra Sentinel II yang dilakukan oleh tim Geographic Information System Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Sumbar kehilangan 27.447 hektare atau 1,5 persen. Data tersebut dirilis pada awal 2023.
Sedangkan jika merujuk ke total luasan hutan Sumbar, lebih dari separuh wilayah ini merupakan kawasan hutan, yakni seluas 2.286.883 hektare atau 52 persen.
Pada 2021 jumlah tersebut menyusut menjadi 41 persen atau 1.744.549 hektare dan pada 2022 kembali berkurang sebanyak 27.447 hektare.
"Sejumlah aktivitas manusia menjadi penyebab berkurangnya tutupan hutan di Sumbar, seperti pertambangan emas ilegal dan pembalakan liar," kata Direktur KKI Warsi, Rudi Syaf.
Data yang dikeluarkan Warsi, pertambangan emas tanpa izin atau ilegal di Sumbar terdapat di empat daerah yakni Kabupaten Dharmasraya seluas 2.179 hektare, Solok 1.330 hektare pada 2022.
Kemudian Solok Selatan 2.939 hektare, dan Sijunjung 1.174 hektare. Tambang emas ilegal biasanya terjadi di sungai utama atau pun sungai kecil dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL), hutan produksi, dan hutan lindung.
Penambangan emas ilegal tersebut, lanjutnya mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta timbulnya bencana longsor di sekitar kawasan tambang.
"Perlu adanya komitmen yang kuat untuk menanggulangi tindakan ilegal yang mengakibatkan kehilangan tutupan hutan," ujar Rudi.
Oleh sebab itu, lanjutnya tugas bersama semua pihak ke depannya untuk menahan laju deforestasi, peningkatan kegiatan pemulihan hutan, peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat penjaga hutan dan penggunaan alat pengendali kegiatan illegal dalam hutan.
Â
Mencari Pemimpin Sumbar yang Peduli Lingkungan
Momentum Pilkada 2024 sepatutnya menjadi titik balik dalam mencari pemimpin Sumatera Barat yang pro rakyat dan peduli terhadap lingkungan, mengingat krisis iklim yang semakin mengancam.
Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2024, dua kandidat bertarung dalam pesta demokrasi ini, yakni pasangan nomor urut 01 Mahyeldi yang berpasangan dengan Vasco Ruseimy. Mahyeldi merupakan kader PKS dan Vasco kader Partai Gerindra. Selain dari partai masing-masing, keduanya juga diusung oleh Demokrat, PBB, dan Perindo.
Kemudian pasangan nomor urut 02 Epyardi Asda - Ekos Albar. Keduanya diusung oleh 7 partai dalam Pilkada Sumbar 2024, yakni Golkar, PDIP, Nasdem, Gelora, Partai Buruh dan Partai Garuda. Epyardi saat ini menjabat sebagai Bupati Solok, sementara Ekos Albar merupakan mantan wakil wali Kota Padang.
Dua kandidat ini sudah melalui tahapan Pilkada serentak 2024 hingga tahapan kampanye. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.
Pada hari itu, masyarakat Sumatera Barat akan punya pemimpin baru. Namun mengingat kondisi lingkungan, krisis iklim dan kerusakan alam yang terjadi, akankah pemimpin terpilih berkomitmen dalam isu ini?
Juru bicara Mahyeldi - Vasco, Bachtul mengatakan sejak menjabat sebagai gubernur Sumatera Barat 2021, isu lingkungan hidup sering kali menjadi perhatian Mahyeldi.
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan aktivitas tambang galian C yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengganggu lalu lintas di Surian, Kabupaten Solok.
Menurutnya kepala daerah memiliki peran dalam mengkomunikasikan terkait persoalan lingkungan dengan pusat sebagai pihak yang berwenang.
"Ke depan pasangan nomor urut 01 ingin fokus pada isu-isu lingkungan di Sumatera Barat, terutama tambang ilegal, banjir, penebangan liar," ujarnya, Senin (25/11/2024).
Ia menyebut dalam Islam juga diajarkan bahwa mencegah kerusakan itu lebih utama daripada mendatangkan kebaikan. Jadi, walaupun tambang itu memberikan keuntungan ekonomi, kalau dampaknya buruk bagi masyarakat, lebih baik ditinggalkan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, persoalan lingkungan hidup menjadi tantangan besar. Di samping itu, ia menyampaikan bahwa tugas menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.
"Ke depan, kita memang membutuhkan pemimpin yang benar-benar pro terhadap lingkungan hidup, yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara berkelanjutan. Kita harus memikirkan generasi-generasi yang akan datang, sehingga tidak semua yang bisa dieksploitasi hari ini kita ambil begitu saja," jelasnya.
Bachtul menyampaikan perhatian terhadap lingkungan harus menjadi salah satu prasyarat utama dalam memilih pemimpin. Ia mengklaim pasangan Mahyeldi - Vasco memiliki rekam jejak yang baik, tanpa catatan buruk terkait hal ini.
Sedangkan Juru Bicara pasangan calon nomor urut 02 Apyardi Asda - Ekos Albar, Ade Edward menyebut Epyardi - Ekos sudah memulai langkah terkait lingkungan saat menjabat sebagai Bupati Solok. Salah satunya adalah penutupan tambang bijih besi PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI) di Solok Selatan.
"Saat itu, Epyardi menerima laporan dari masyarakat dan hasil pengecekan dinas lingkungan hidup yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melanggar ketentuan lingkungan yang ada dalam dokumennya, Epyardi merekomendasikan penutupan operasi tambang tersebut kepada kementerian," ujar Ade, Senin (25/11/2024).
Ia menyebut maraknya tambang ilegal di Sumatera Barat menjadi sorotan, terutama dengan insiden-insiden yang terjadi di Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Ade menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan tambang ilegal adalah kewenangan aparat penegak hukum, bukan pemerintah daerah.
"Undang-undang saat ini memberikan kewenangan pengawasan dan penindakan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Gubernur dan bupati tidak memiliki kuasa langsung untuk menindak tambang ilegal. Bahkan, insiden seperti polisi menembak polisi dalam kasus tambang ilegal menunjukkan kompleksitas masalah ini," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sering kali tambang ilegal dibekingi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga sulit untuk ditindak.
"Ini menjadi rahasia umum yang sulit dibuktikan. Oleh karena itu, diperlukan revisi undang-undang agar peran pemerintah daerah dalam pengawasan lebih kuat," tegas Ade.
Selain itu Ade juga menyinggung terkait rencana pengembangan energi panas bumi di Solok oleh perusahaan dari Turki. Pihaknya mengklaim energi panas bumi adalah energi paling ramah lingkungan di dunia. Namun, ada pihak-pihak yang menolak pengembangan ini.
"Jika kita menolak semua bentuk energi, lalu bagaimana kita akan memenuhi kebutuhan listrik? Kita harus mencari solusi yang seimbang dan berkelanjutan," tambahnya.
Ade menyampaikan pasangan Epyardi Asda dan Ekos berjanji akan mendorong pembangunan berkelanjutan seiring dengan pelestarian lingkungan.
Â
Advertisement
Rekomendasi Kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Sementara, Koalisi Anak Muda dan Masyarakat Sumatera Barat Peduli Lingkungan, menyusun rekomendasi untuk dua kandidat gubernur dan wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada Sumbar 2024.
Rekomendasi ini juga telah disampaikan secara langsung kepada kedua kandidat dalam kegiatan Alek Demokrasi yang menghadirkan kedua gubernur dan wakil gubernur beberapa waktu lalu di Universitas Andalas.
Rekomendasi tersebut, yakni:
1. Berkomitmen pada Prinsip Keadilan Sosial dan Lingkungan
Calon pemimpin harus memastikan bahwa proyek pembangunan tidak merampas ruang hidup masyarakat atau menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.
2. Menghentikan Penggunaan Energi Fosil dan Mengembangkan Energi Bersih Berkeadilan
Penggunaan energi fosil seperti batu bara harus segera dihentikan, dan Sumatera Barat harus beralih ke energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Pemimpin juga harus berkomitmen untuk mengembangkan energi bersih yang berkeadilan, sehingga masyarakat yang terdampak tidak dirugikan dan dilibatkan dalam transisi energi.
3. Mengatasi Potensi Bencana Alam dan Melakukan Mitigasi
Calon pemimpin harus segera mengambil langkah mitigasi bencana alam yang lebih efektif, terutama untuk wilayah yang rentan seperti Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan.
Kasus banjir bandang dan longsor di wilayah-wilayah ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih serius dalam menangani bencana terkait perubahan iklim.
4. Melindungi Bentang Alam dan Hutan dari Eksploitasi
Eksploitasi lahan dan hutan di Sumatera Barat, seperti di Hutan Adat Mentawai dan kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok, harus dihentikan.
Pemimpin harus berkomitmen untuk melakukan rehabilitasi ekosistem dan menjaga keberlanjutan lingkungan, demi melindungi masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan lahan tersebut
5. Menangani Masalah Polusi Udara
Masalah polusi udara yang disebabkan oleh PLTU Ombilin dan Teluk Sirih harus segera diatasi. Dampak kesehatan yang ditimbulkan, seperti gangguan pernapasan pada masyarakat, memerlukan perhatian serius dan langkah konkret dari calon pemimpin.
6. Pengelolaan dan Perlindungan Danau-Danau di Sumatera Barat
Danau Maninjau, Danau Singkarak, dan Danau Atas- Bawah harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan, dan proyek-proyek yang berpotensi merusak ekosistem danau tersebut harus dihentikan. Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam ini.
7. Partisipasi Masyarakat dalam Setiap Proyek Energi
Setiap proyek energi, termasuk geothermal dan pembangkit listrik tenaga air, harus melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengembangannya.
Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM selama pelaksanaan proyek, sejalan dengan nilai- nilai musyawarah dalam adat Minangkabau.
8. Pemberantasan Korupsi di Sektor Energi
Korupsi dalam proyek-proyek energi harus diberantas Calon pemimpin harus memastikan bahwa setiap proyek energi dijalankan dengan transparansi penuh, untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk segelintir pihak.
9. Pengembangan Kebijakan Mitigasi dan Adaptasi terhadap Perubahan Iklim
Kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim harus dikembangkan dengan melibatkan masyarakat dan berfokus pada perlindungan lingkungan. Bencana alam yang sering terjadi harus menjadi prioritas kebijakan daerah.
10. Penegakan Prinsip HAM dalam Setiap Kebijakan
Setiap kebijiakan pembangunan harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, memastikan kesejahteraan dan keamanan masyarakat, serta menghormati adat dan syariat lslam yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.
Â
Hukum Perusakan Lingkungan Dalam Islam
Kedua kandidat calon kepala daerah Sumatera Barat 2024 diketahui beragama Islam. Maka sudah selayaknya kedua kandidat memiliki komitmen peduli terhadap lingkungan seiring dengan Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, mengatakan untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum.
Dari pandangan tersebut muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait peningkatan kesadaran masyarakat dan dunia usaha.
"Segenap pihak harus mengerti pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah, penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," katanya.
Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.
Isi Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yaitu:
1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram,
2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram, semua pihak wajib:
a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. Mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Selain itu, terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan salah satunya kepada pengusaha:
a. Harus menaati ketentuan perizinan secara benar, termasuk ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
b. Harus mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.
c. Agar melakukan pemberdayaan kepada pekerja dan masyarakat dalam upaya-upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
d. Mendorong pengusaha untuk lebih banyak berinvestasi dalam inovasi dan teknologi hijau.
e. Meningkatkan transparansi dan pelaporan kepada semua pihak.
Selain fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023, sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.
Dalam fatwa tersebut terdapat 6 ketentuan hukum:
1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
2. Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram.
3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib
Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku.
c. Ditujukan untuk kemaslahatan
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan
Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.
MUI menyerukan, sebagai masyarakat Muslim yang baik, kiranya sangat patut untuk mematuhi pedoman di atas untuk menekan kerusakan hutan yang telah terjadi.
Â
Advertisement