Liputan6.com, Lampung - Untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin apel gelar pasukan pengamanan di Mapolda Lampung, pada Senin pagi (25/11/2024). Apel ini menjadi bagian dari persiapan Polda Lampung dalam menghadapi tahapan Pilkada yang akan segera dilaksanakan. Dalam apel tersebut, Kapolda Helmy memberikan sejumlah arahan penting bagi personel yang akan bertugas, salah satunya adalah larangan bagi petugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membawa senjata api (senpi).
Ia menegaskan bahwa hanya personel tertentu, seperti anggota Brimob yang memiliki senjata api melekat, yang diizinkan membawa senjata api dalam tugasnya. “Personel yang ditempatkan di TPS tidak diperkenankan membawa senjata api. Ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi situasi. Penggunaan senjata hanya diperbolehkan bagi personel tertentu dan harus mengikuti prosedur serta SOP yang berlaku,” kata Irjen Pol Helmy.
Baca Juga
Dia juga menekankan pentingnya profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas pengamanan. Ia meminta agar seluruh personel pengamanan fokus pada langkah preventif untuk memastikan situasi tetap kondusif selama Pilkada berlangsung. “Kehadiran anggota di lapangan harus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jaga komunikasi yang baik dengan petugas lainnya dan hindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Advertisement
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat dan personel adalah prioritas utama dalam menjalankan tugas. Tindakan represif hanya boleh diambil jika situasi benar-benar mendesak dan telah mendapat arahan dari pimpinan. “Kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar Pilkada berjalan aman, lancar, dan damai. Semua personel harus siap siaga dan bekerja sama demi suksesnya agenda demokrasi ini,” dia memungkasi.