Liputan6.com, Bandung - Belakangan ini kasus terkait judi online masih jadi perhatian publik terutama setelah manipulasi sistem pemblokiran situs yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap sekitar 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebutkan dalam konferensi pers bahwa secara total terdapat 24 tersangka yang berhasil ditangkap dan menetapkan empat orang lainnya sebagai DPO.
Advertisement
“Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” katanya mengutip dari Antara pada Senin (25/11/2024).
Pihaknya juga menyebutkan dari 24 tersangka setiap orang mempunyai peran masing-masing. Di antaranya empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi yaitu inisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang lain berperan sebagai agen pencari website judi online di antaranya B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Tiga lainnya berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen yaitu A alias M, MN, dan DM.
Sementara itu, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi berperan mencari aty menelusuri website judol dan melakukan pemblokiran yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Karyoto juga menyebutkan terdapat dua orang yang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu D dan E. Sedangkan satu orang lain berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka.
Adapun salah satu tersangka utama yaitu Alwin Jabarti Kiemas menjadi sorotan publik di media sosial karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan rumor tersebut telah dibantah langsung oleh pihak terkait.
PDI Perjuangan Bantah Rumor di Media Sosial
Sebagai informasi, sosok Alwin Jabarti jadi sorotan karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Spekulasi tersebut muncul di media sosial baru-baru ini.
Adapun Ketua DPD PDI-P Bidang Hukum Nasional, Ronny Talapessy langsung membantah rumor tersebut. Melalui sebuah pernyataan resmi pihaknya menegaskan bahwa Alwin bukan keluarga maupun kader partai.
“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mencurigai adanya unsur politisasi dalam penyebaran informasi tersebut. Menurutnya kasus tersebut diungkap bertepatan dengan masa tenang Pilkada 2024.
“Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum. Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” tuturnya.
Advertisement
Lantas Siapa Alwin Jabarti?
Alwin Jabarti Kiemas menjadi sorotan publik setelah masuk dalam daftar tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui kasus tersebut Alwin berperan untuk memfilter atau memverifikasi situs agar tidak terblokir.
Berdasarkan penyelidikan peran Alwin juga disebut jadi penghubung antara operator judi dengan pihak-pihak tertentu di Komdigi. Alwin juga bekerja sama dengan dua tersangka lain yaitu M alias A dan AK.
Peran ketiganya disebut cukup terstruktur dengan Alwin sebagai pihak yang memimpin dan mengatur strategi mereka. Sementara itu, sebelum tersandung kasus hukum Alwin mempunyai jejak karier yang cukup sukses di dunia digital.
Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja sebuah perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan digital dan memulai kariernya di sektor perbankan karena pernah bekerja di HSBC dan Citibank.
Sempat Merintis Perusahaan
Melansir dari kanal Hot Liputan6 Alwin juga pernah merintis atau mendirikan sejumlah perusahaan seperti BalitaKita.com dan Verijelas. Sementara perusahaan TekenAja didirikan pada tahun 2020 dan telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintahan serta BUMN termasuk Komdigi.
Melansir dari Instagram resmi TekenAja sebelum kasusnya mencuat perusahaan tersebut telah bermitra dengan sejumlah perusahaan ternama termasuk Direktorat Jenderal Pajak, BNI, hingga Telkomsigma.
Saat ini Alwin menjadi salah satu tersangka utama kasus manipulasi sistem pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komdigi. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dia berperan menyaring situs-situs judol untuk tidak terblokir.
Melalui kasus tersebut Alwin dan 23 tersangka lainnya dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Advertisement