Sukses

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung

Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan benih lobster adalah menyembunyikan 60.883 ekor benih lobster dalam selipan kasur busa.

Liputan6.com, Lampung - Penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,1 miliar berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai Bandar Lampung dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Penyelundupan ini terungkap pada Minggu (24/11/2024) di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah petugas menghentikan truk yang mencurigakan.

Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan benih lobster adalah menyembunyikan 60.883 ekor benih lobster dalam selipan kasur busa. Truk tersebut semula diduga membawa rokok ilegal, berdasarkan informasi intelijen. Namun, setelah dihentikan di rest area KM 33, petugas menemukan puluhan box styrofoam yang berisi benih lobster yang disembunyikan di bawah tumpukan kasur.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif menyatakan bahwa penyelundupan ini direncanakan dengan cermat, dengan tujuan mengelabui petugas. "Meskipun modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas, berkat kerja intelijen yang solid, pelaku tidak bisa lolos," kata Arif, Selasa (26/11/2024).

Benih lobster yang disita diperkirakan akan dikirimkan ke luar negeri melalui jalur laut, kegiatan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Karena sifat benih lobster yang rentan, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung, segera dilakukan. Benih-benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat asli mereka di perairan Kabupaten Pesawaran untuk memastikan kelestarian ekosistem laut. Pelaku yang menjadi kurir dalam penyelundupan ini kini menghadapi ancaman hukuman berat. 

Kepala Subdirektorat Gakum Direktorat Polairud Polda Lampung, AKBP Rahmadi Asbi menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 yang diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023," ujar Rahmadi.

Rahmadi juga menegaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan kelautan.  "Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan," tegas Arif.

Video Terkini