Sukses

Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Muryanto Amin ke Bawaslu Sumut Terkait Pilgub

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, ke Bawaslu Sumut pada Senin, 25 November 2024. Laporan atas dugaan keperpihakan pada salah satu paslon di Pilgub Sumut 2024.

Liputan6.com, Medan Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, ke Bawaslu Sumut pada Senin, 25 November 2024. Laporan atas dugaan keperpihakan pada salah satu paslon di Pilgub Sumut 2024.

"Kita melaporkan rektor USU, ada indikasi kuat keterlibatan beliau begitu aktif dalam Pilkada Sumut 2024 ini," sebut Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin kepada wartawan di posko pemenangan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin, 25 November 2024.

Diungkapkan Yance, peran Muryanto diduga melakukan skenario untuk kemenangan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dengan target kemenangan 68 persen.

"Dalam jurnal yang kita terima, (Muryanto) begitu mempersiapkan pada 27 November 2024, pada pukul 13.30 WIB, kemenangan pasangan 01 (Bobby-Surya) 68 persen. Dia akan terbitkan ke salah satu televisi nasional. Akan disampaikan pada Quick Count Indikator Politik," Yance menuturkan.

Dibeberkan Yance, pihaknya mendapat bukti dan fakta di lapangan berdasarkan chat percakapan Muryanto dengan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam memenangkan salah satu paslon di Pilgub Sumut 2024.

"Isi chat kita dapat. Apa ini benar atau tidak? Silakan Muryanto menjawab," Yance mengungkapkan, sembari mengatakan bukti yang ditemukan dan dipadatkan disampaikan kepada Bawaslu Sumut.

 

2 dari 4 halaman

Dinilai Menciderai Demokrasi

Menurut Yance, dugaan keperpihakan Muryanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu paslon di Pilgub Sumut 2024 telah menciderai demokrasi. Bawaslu Sumut diharapkan melakukan pengusutan secara intensif atas laporan yang disampaikan.

"Kita lihat nanti hasil lembaga Quick Count, sama seperti yang ada di link atau tidak? Ini sangat-sangat menyakiti hati masyarakat Sumut. Tolong Bawaslu, lakukan penyelidikan lebih intensif. Kami siap fight dengan segala data," tegasnya.

Yance mengimbau kepada seluruh relawan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, untuk melakukan perlawanan jika menemukan kekurangan pada hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.

"Kita masih percaya dengan KPU dan Bawaslu, kita masih percaya dengan Pangdam I Bukit Barisan. Sama kepolisian, kami tim hukum tidak percaya," Yance kembali menegaskan.

3 dari 4 halaman

Pembahasan Internal

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, membenarkan Tim Hukum Edy-Hasan melaporkan Rektor USU, Muryanto Amin, ke Bawaslu Sumut. Laporan masih dalam pembahasan di internal Bawaslu Sumut.

"Benar, ada laporan. Saat ini masih tahap pembahasan di Divisi Penanganan Pelanggaran atas dugaan awal pelanggaran, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," Aswin menjelaskan.

Sementara Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan, Tim Hukum Edy-Hasan bukan membuat laporan, tapi menyampaikan informasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Rektor USU, Muryanto Amin.

"Bukan laporan, tapi penyampaian informasi. Di sini dilihat diterima informasi awal, link berita ke Bawaslu dengan dugaan terhadap terlapor," bebernya.

4 dari 4 halaman

Mengkaji dan Mengamati

Bawaslu Sumut akan mengkaji dan mengamati, menilai dan akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal disampaikan Tim Hukum Edy-Hasan. Kemudian melakukan pencegahan pelanggaran.

"Tapi itu berproses. Kita menerima informasi dalam bentuk satu keping DVD berisikan link peristiwa dugaan pelanggaran pada tahun 2024. Di Bawaslu kategori informasi awal dugaan pelanggaran, yang mereka merasa melaporkan itu," pungkasnya.

Rektor USU, Muryanto Amin, yang dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (26/11/2024), terkait laporan Tim Hukum Edy-Hasan, belum menjawab. Bahkan pesan singkat yang dikirim via WhatsApp juga belum direspons.