Liputan6.com, Samosir - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Â memiliki kewenangan baru pasca penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Apa saja? Yuk, mari ketahui bersama.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron mengatakan, kewenangan baru LPS pasca-penetapan undang-undang tersebut yakni sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) dan penempatan dana.
Tidak hanya itu, LPSÂ juga memiliki kewenangan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi (PA) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini penyiapan Program Penjaminan Polis oleh LPS telah mencapai sejumlah progres," kata Yusron dalam media gathering bersama puluhan jurnalis media nasional dan media lokal di Sumatera Utara (Sumut).
Kegiatan tersebut digelar di Marianna Resort, Kabupaten Samosir, Sumut, Kamis hingga Sabtu, 28-30 November 2024.
"Progres tersebut, diantaranya penyusunan dan pembahasan (lanjutan) RPP dan RPLPS PPP dengan stakeholder, termasuk dengan OJK, serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan PPP (SE/PDK/PADK)," terangnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pembahasan Kerja Sama dengan OJK
Kemudian, sambung Yusron, LPS juga sedang melakukan pembahasan kerja sama dengan OJK untuk data polis berbasis pemegang polis, persiapan pengembangan infrastruktur IT, termasuk pengembangan data polis berbasis pemegang polis.
"LPS juga sedang melakukan pemenuhan SDM secara bertahap," ujarnya.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan LPS I Medan, Pramuji Novri Harlyanto menambahkan, untuk pelaksanaan penjaminan polis untuk polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dilakukan dengan mengalihkan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung atau peserta.
"Sedangkan untuk klaim polis asuransi yang disetujui oleh PA dan PAS atau LPS, penjaminan polis dilakukan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan," terangnya.
Advertisement
Total Rekening uang Dijamin
Diterangkan Novri, per Agustus 2024, total rekening yang dijamin penuh untuk cakupan penjaminan Bank Umum di Sumut sebanyak 27,13 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Sementara, total rekening yang dijamin penuh untuk cakupan penjaminan BPR/BPRS di Sumut sebanyak 351.174 rekening atau100 persen dari total rekening.
Dalam kegiatan tersebut, LPS Medan menyosialisasikan kepada awak media peran, fungsi, serta kewenangan dalam menjaga simpanan nasabah. Khususnya pasca perubahan yang termaktub dalam UU P2SK.
Edukasi dan Literasi
Kegiatan Media Gathering dibuka Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron. Hadir pula pada kesempatan itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan LPS I Medan, Pramuji Novri Harlyanto.
"LPS memiliki kewenangan baru pasca penetapan UU P2SK, yakni sebagai penyelenggara PPP dan penempatan dana, serta melakukan penyelesaian permasalahan PA yang dicabut izin usahanya oleh OJK," Novri menandaskan.
Advertisement