Sukses

Kembalikan Uang Korupsi LRT Palembang Rp22,5 Miliar, Tersangka Tipikor Tetap Diproses Hukum

Salah satu tersangka dugaan tipikor proyek LRT Palembang, BHW, mengembalikan uang Rp22,5 miliar dari Rp1,3 Triliun yang dikorupsi.

Liputan6.com, Palembang - Proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang yang dimulai pada 2015 lalu, guna menunjang moda transportasi jelang perhelatan Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Jalur yang dibangun sepanjang 24,5 Kilometer (Km) dengan lebar jalur 1.067 milimeter (mm), LRT Palembang menjadi akses mudah bagi para atlet Asian Games 2018 dari Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang menuju ke JSC Palembang dan juga rute sebaliknya.

Proyek LRT Palembang tersebut memakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp10,9 triliun. Pembangunan LRT Palembang tersebut dilaksanakan, saat kepemimpinan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Setelah delapan tahun dibangun, anggaran proyek LRT Palembang ternyata dikorupsi para tersangka dari PT Waskita Karya, PT Perentjana Djaja hingga mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Para tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja, Bambang Hariyadi Wikanta, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Tukijo, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto dan Septiawan Andri Purwanto sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Tersangka lainnya yakni Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Periode Mei 2016-Juli 2017.

Setelah para tersangka ditangkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita uang sekitar Rp22,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan prasarana LRT Palembang Kemenhub 2016-2020. Di mana, tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, uang tersebut disita dari salah satu tersangka dan mengalir ke sejumlah tersangka dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja yang sudah jadi tersangka tipikor oleh Kejari Sumsel. BHW menyerahkan langsung uang korupsi proyek LRT Palembang sekitar Rp22,5 miliar.

"Uang kita terima dari tersangka BHW (Bambang Hariyadi Wikanta), Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Empat orang tersangka itu sudah dilimpahkan atau P21 ke Kejari Palembang,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).

Walaupun tersangka BHW sudah mengembalikan uang tersebut, Umar memastikan tidak akan memutus proses hukum. Para tersangka termasuk BHW akan terus diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Uang sebanyak puluhan miliar tersebut, lanjut Umar, akan dititipkan ke bank atau rekening tanpa bunga, sebagai penyimpanan barang bukti dari kasus korupsi LRT Palembang.

Setelah cukup bukti atas keterlibatan dalam dugaan tipikor proyek LRT Palembang, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang selama 20 hari ke depan.

"Kita tak akan berhenti sampai sini dan akan terus mendalami kasus ini, akan membongkar semua jaringan yang terlibat," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pejabat Kemenhub Tersangka

Terkait tersangka Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub periode Mei 2016-Juli 2017, bertugas sebagai penerima setoran sebanyak Rp18 miliar di kasus LRT Palembang.

Prasetyo Boeditjahjono juga terjerat kasus dugaan tipikor proyek Besitang-Langsa, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,

"Kita akan melimpahkan berkas penyidikan dari empat tersangka yang telah lengkap ke Kejari Palembang,” ujarnya.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin membenarkan pelimpahan berkas P21 dan Kejari Palembang akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan.

"Nanti akan digabung antara Kejati Sumsel dan Kejari Palembang," katanya.