Liputan6.com, Palembang - Kasus pelecehan seksual menjadi ancaman bagi para mahasiswa. Bahkan, banyak kasus yang dialami mahasiswa di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), baik mahasiswa perempuan maupun laki-laki.
Dosen Universitas Sriwiijaya (Unsri) menjadi tersangka pelecehan seksual ke para mahasiswinya, melalui pesan instan. Akhirnya, Reza Ghasarma divonis 8 tahun penjara, setelah satu mahasiswi aktif dan alumni mahasiswi Unsri melaporkannya ke polisi tahun 2022.
Lalu ada kasus pencabulan yang dialami mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri, yang dilakukan pejabat BEM kampus sendiri. Kasus tersebut mencuat setelah korban menulis cuitan di X, pada Oktober 2024 lalu.
Advertisement
Ada juga mahasiswa laki-laki yang dicabuli pegawai kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, bernama Karimin. Pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang yang berstatus bapak empat anak, akhirnya mendekam di balik jeruji besi karena pelecehan yang doalaminya.
Baca Juga
Banyaknya kasus pelecehan hingga kekerasan seksual yang dialami mahasiswa kampus, terus mendorong Kementerian Pendidikan, Budaya, Ristek (Kemenbudristek) untuk melakukan berbagai pencegahan.
Terlebih data pada tahun 2023, kasus kekerasan seksual masih mendominasi di perguruan tinggi di empat wilayah Sumbagsel seperti Sumsel, Bangka Belitung (Babel), Bengkulu dan Lampung.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah II Iskhaq Iskandar merincikan, kasus kekerasan seksual dan perundungan di Sumbagsel tahun 2023 di bawah 10 kasus.
Sebelumnya, Kemendikbudristek membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang bertugas menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual saja.
“Kali ini, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 akan memperluas perlindungan mahasiswa, dengan melakukan upaya komprehensif pencegahan di semua lini. Yakni dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT),” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Dia berkata, upaya yang dilakukan dalam pembentukan Satgas PPKPT, mulai dari peningkatan kapasitas, pemahaman, dan pembekalan. L2Dikti Wilayah II juga sudah keluarkan surat edaran memfasilitasi program satgas, sosialisasi dan pembentukan satgas di tingkat perguruan tinggi di Sumbagsel.
Dari total 166 perguruan tinggi di wilayah Sumbagsel, baru 101 perguruan tinggi yang telah membentuk satgas PPKS/PPKPT. Sekitar 65 PT lainnya masih dalam proses yang diharapkan dapat segera membentuk satgas sesuai ketentuan.
"Kendalanya beragam, untuk membentuk satgas PPKS memang memerlukan proses yang panjang hingga kekurangan SDM," katanya.
Pendampingan Korban
Dengan adanya peraturan menteri terbaru tersebut, L2Dikti Wilayah II berharap perguruan tinggi dapat segera menyelaraskan aturan administrasi pembentukan satgas dan melakukan pendampingan kasus kekerasan yang terjadi.
LLDIKTI Wilayah II terus melakukan pemantauan kerja satgas, dengan cara bersurat baik ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Iskhaq memastikan, bahwa perguruan tinggi negeri di Sumbagsel semuanya telah memiliki Satgas PPKPT sesuai ketentuan dari kementerian.
Dia berharap, kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan perguruan tinggi dapat terus dicegah. Mereka juga masih menunggu laporan mengenai jumlah kasus dari empat wilayah yang telah ditangani di tahun 2024.
Ishaq meminta Satgas PPKS agar terus mendampingi para korban agar tidak trauma, mendampingi proses pemulihan dan pencegahan kasus serupa.
"Sejauh ini kasus (kekerasan seksual) beragam ada yang terjadi di lingkungan kampus maupun di luar kampus, saat mengikuti sebuah program. Kita tetap konsen dalam upaya pencegahan,” ucapnya.
Advertisement