Sukses

Penyelundupan Ribuan Burung Liar Tujuan Banten Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan total 2.475 ekor burung yang dikemas dalam 62 boks.

Liputan6.com, Lampung - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, bersama dengan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin dini hari (2/12/2024).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan satwa liar jenis burung pada pukul 01.30 WIB dini hari.

Petugas bersama tim melakukan pengawasan dan patroli di sekitar pelabuhan, dan sekira pukul 03.40 WIB, kendaraan roda empat jenis pikap dengan plat nomor BE 8343 ZH yang dicurigai melintas dan dihentikan untuk pemeriksaan. 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan burung-burung tersebut disembunyikan di atas muatan pisang, tomat, dan buah jambu yang ditutup dengan terpal biru.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan total 2.475 ekor burung yang dikemas dalam 62 box. 

"Jenis burung yang ditemukan antara lain konin (1.442 ekor), sogon (375 ekor), pleci (225 ekor), king konin (50 ekor), prenjak (220 ekor), serta berbagai jenis burung lainnya, termasuk poksai, cucak, dan cililin," kata Akhir dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Dia menerangkan, ribuan burung tersebut diketahui berasal dari Bandar Lampung dan rencananya akan dikirim ke Serang Timur, Banten.

"Pengirim yang teridentifikasi berinisial T, sementara penerima berinisial MM. 

Selain itu, burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN), yang merupakan kewajiban sesuai regulasi," bebernya.

Saat ini, seluruh burung yang diselundupkan telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Dua sopir berinisial C dan R asal Kabupaten Tanggamus juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pelanggaran, kata dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa berupa pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," dia memungkasi.

 

2 dari 2 halaman

Modus Penyelundupan Dinilai Canggih

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano menilai cara-cara yang digunakan penyelundup burung Sumatera ke Jawa sudah semakin canggih.

"Para penyelundup itu melakukan dengan cara menyamarkan burung-burung ilegal dengan komoditas lainnya seperti buah- buahan," kata Marison.

Dari catatan FLIGHT, dalam 5 tahun terakhir, petugas telah menggagalkan penyelundupan lebih dari 200 ribu burung Sumatera ke Jawa, mayoritas terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ia berharap, para penyelundup dapat dikenakan hukuman maksimal dengan menjerat mereka dengan pelanggaran dua Undang Undang (UU), yaitu UU konservasi dan UU karantina.

"Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penyelundupan burung Sumatera diperlukan agar mereka jera," pungkasnya.