Liputan6.com, Lampung - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga
"Kedua tersangka yang ditetapkan itu berinisal TP, selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Kemudian tersangka R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Pringsewu," kata Wisnu, Senin (2/12/2024).
Advertisement
Selanjutnya, kata dia, tim penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember hingga 21 Desember 2024 di rumah tahanan (rutan) setempat.Â
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada beberapa kegiatan.
"Berdasarkan hasil audit independen yang telah dilakukan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163," sebutnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukumannya, paling singkat empat tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Â
Â