Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tiga terdakwa perkara ilegal akses distribusi konten Nex Parabola telah terbukti melanggar hukum dan telah dibuktikan di persidangan. Oleh karenanya, Jaksa tetap pasa tuntutannya saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi termasuk ahli telah dihadirkan untuk memberi keterangan. Bahkan menurut Jaksa, dari barang bukti yang berhasil diamankan dapat membuktikan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan ilegal akses distribusi konten Nex Parabola.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa dari pelapor adalah Heri dan Ramadan selaku tim Anti Pembajakan Nex Parabola, Didik selaku tim Sales Nex Parabola, Valerie selaku Pelapor, Adrian selaku Teknisi, serta Wahyu selaku Tim Sales Nex Parabola.
Advertisement
Kemudian, para terdakwa dituntut hukuman penjara yang berbeda oleh Jaksa saat agenda tuntutan. Terdakwa Dendy Rustamin dituntut 4 tahun penjara, Lailah 2 tahun, dan Nanang 2 tahun.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHPidana. Perbuatan Para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) Jo. Pasal 25 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa membacakan replik atas tanggapan pledoi yang diajukan oleh para terdakwa. Jaksa menanggapi bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya dan memohon kepada hakim agar menghukum para terdakwa karena terbukti melakukan ilegal akses distribusi konten dari Nex Parabola.
"Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya tetap menuntut Dendy Rustamin dengan tuntutan 4 tahun penjara, Lailah 2 tahun, dan Nanang 2 tahun," kata Kuasa hukum PT Mediatama Televisi, Andrios Insan Pranowo, Senin (2/12/2024).
Insan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sidang perkara tersebut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Dia berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada para terdakwa.
"Sidang berikutnya agendanya adalah duplik dari para terdakwa menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum," ucap dia.
Â
Peran Para Terdakwa
Diketahui, peran para terdakwa dalam kasus ini adalah, N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator, dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Mereka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.
Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.
Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.
Â
Advertisement