Sukses

Pelaku Penipuan Pembelian Biji Kopi dan Lada Rp10,36 M di Lampung Ditangkap di Cimahi

Dalam aksinya, pelaku bernama Ahmad Ramadan (27) telah menyebabkan kerugian para korban hingga mencapai Rp10,36 miliar.

Liputan6.com, Lampung - Pelaku penipuan dan penggelapan dana pembelian biji kopi serta lada seberat 151.191,6 kilogram di Lampung Barat, Lampung berhasil diringkus polisi. Pelaku ditangkap di wilayah Cimahi Utara, Jawa Barat. Dalam aksinya, pelaku bernama Ahmad Ramadan (27) telah menyebabkan kerugian para korban hingga mencapai Rp10,36 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab Presisi Ditreskrimum Polda Lampung. Pelaku sempat buron sejak September 2024 dan berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Cimahi Utara, pada Jumat (29/11/2024).

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku Ahmad Ramadan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolda setempat. Tersangka merupakan Direktur PT. Adera Ramanda Group. "Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, bernama M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung," kata Pahala, Senin (2/12/2024).

Hasil bumi tersebut dengan total berat 151.191,6 kilogram bernilai Rp10,36 miliar. Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan yang dipimpinnya. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. "Ketika korban mengonfirmasi pembayaran kepada pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun uang tersebut tidak diberikan kepada korban dan tersangka menghilang tanpa jejak," ungkapnya. 

Saat itu, kata Pahala, setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024 lalu, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan. "Penangkapan tersangka dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah," sebutnya.

Menurutnya, penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. "Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pahala menyatakan bahwa, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar. Karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap tersangka. "Hukumannya, paling lama empat tahun pidana penjara," pungkasnya.