Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinsial RA (36) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus polisi karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil. RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan RA sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya yang baru berumur 14 tahun. "Iya benar, RA telah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah ibu korban melapor ke Polres Lampung Selatan," kata Dhedi, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga
Dari hasil interogasi, dijelaskan Dhedi bahwa perbuatan tercela tersangka itu telah berlangsung sejak Mei 2024 lalu. RA memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras). "Pengakuannya sudah tiga kali melakukan persetubuhan, jadi perbuatan itu dari bulan Mei 2024 dan baru terungkap pada akhir November 2024. Setiap menyetubuhi korban, tersangka ini selalu mabuk miras," ungkapnya.
Advertisement
Dia menuturkan, kasus itu awalnya diketahui oleh guru korban yang melihat adanya perubahan perilaku serta fisik gadis malang tersebut. "Awalnya sama pihak sekolah curiga sama gerak-gerik korban, inisiatiflah pihak sekolah untuk test pack, ada satu kelas yang dilakukan test pack, nah anak ini yang dicurigai. Hasilnya positif hamil," beber Adhi.
Kemudian, pihak guru memanggil ibu korban untuk datang ke sekolah, guna meminta keterangan keduanya soal hasil test pack tersebut. "Oleh pihak sekolah disampaikan ke pihak keluarga, ke ibunya dan korban diinterogasi dan mengaku telah disetubuhi oleh bapaknya. Mendapat keterangan itulah, ibu korban langsung melapor ke kami," terangnya.
Dia menyampaikan, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk mengungkap motif dan modusnya. "Keterangan tersangka masih terus kami dalami lagi guna kepentingan penyidikan lebih lebih lanjut. Untuk modus dan motif yang bersangkutan nanti kami informasikan, mohon waktu," pungkasnya.