Sukses

Sertifikat Ganda Menjadi Ancaman Para Pengembang dan Masyarakat

Baik developer maupun masyarakat sama-sama dirugikan ketika ada sertifikat tanah ganda. Selain rugi materiil juga rugi waktu dan rekam jejak.

Liputan6.com, Bekasi - Aksi saling klaim kepemilikan tanah sering dipicu terbitnya sertifikat ganda. Kodisi itu jelas sangat merugikan masyarakat termasuk developer sebagai investor. Korbannya bukan warga masyarakat saja, namun juga para pengembang. Sebuah perusahaan pengembang berskala besar, PT Hasana Damai Putra ternyata juga mengalami hal yang sama. Aset komersial yang sudah bersertifikat ternyata bisa diperjualbelikan pihak lain karena ada sertifikat ganda.

Chief Land Acquiaition Officer PT Hasana Damai Putra, Ong Teddy mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, pihaknya membeli tanah dengan luas 7.515 M2, di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Belakangan ternyata tanah tersebut diperjualbelikan lagi oleh ahli waris pemilik tanah. Akhirnya tanah tersebut menjadi sengketa dan sampai ke pengadilan. "Kami ini kan perusahaan yang sudah 43 tahun beroperasi. Selama ini kami menjalankan bisnis dengan proses legal dan sah. Jadi kami jelas mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Ong Teddy.

Ditambahkan bahwa sengketa tanah yang dimaksud sebenarnya sudah dimenangkan pihaknya. PT Hasana Damai Putra telah memperoleh hak kepemilikan melalui proses jual beli yang sah pada tahun 2010, yang kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali. "Kami berkomitmen pada Good Corporate Governance, kami akan terus mengedepankan transparansi dalam setiap aspek operasional kami. Kasus yang sedang berlangsung merupakan sengketa atas tanah pengembangan bukan tanah konsumen, sehingga jelas bahwa kasus ini tidak berdampak atau merugikan konsumen Damai Putra Group," katanya.

Menurutnya, saat ini proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung. Pihaknya juga menyediakan dokumentasi lengkap terkait status kepemilikan aset. 

Video Terkini