Liputan6.com, Lampung - Polisi mengungkap motif kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Lampung Selatan berinisial RA (36), terhadap anak kandungnya hingga hamil. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku ingin merasakan keperawanan anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga
"Keterangannya waktu diperiksa, tersangka RA menyampaikan ingin merasakan keperawanan, soalnya waktu menikah, istri tersangka ini diakuinya sudah engga perawan lagi," ungkap Dhedi.Â
Advertisement
Dia menerangkan, tindak pidana pencabulan anak kandung itu pertama kali terjadi pada Mei 2024 lalu dan baru terungkap pada November 2024.
"Pengakuannya sudah tiga kali berhubungan badan dengan anaknya sendiri. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika sedang mabuk minuman keras (Miras)," jelasnya.
Dia menuturkan, tersangka selalu mengancam akan menganiaya korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tercela ini terjadi ketika ibu korban tak ada di rumah.Â
"Tidak ada bujuk rayu dari tersangka. Korban itu dipaksa saja, jika korban menolak maka akan diancam dianiaya oleh tersangka. Selama ini, korban takut diancam bapaknya akan dipukul," bebernya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketarangan yang bersangkutan masih terus kami dalami, seraya mengumpulkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinsial RA (36) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus polisi karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil. RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
Â
Â
Pelaku Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan RA sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
"Iya benar, RA telah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah ibu korban melapor ke Polres Lampung Selatan," kata Dhedi.
Dia menuturkan, perbuatan tercela itu awalnya diketahui oleh guru korban yang melihat adanya perubahan perilaku serta fisik terhadap gadis malang tersebut.Â
"Awalnya sama pihak sekolah curiga sama gerak gerik korban, inisiatif lah pihak sekolah untuk test pack, ada satu kelas yang dilakukan test pack, nah anak ini yang dicurigai. Hasilnya positif hamil," beber Adhi.
Kemudian, pihak guru memanggil ibu korban untuk datang ke sekolah, guna meminta keterangan keduanya soal hasil test pack tersebut.Â
"Oleh pihak sekolah disampaikan ke pihak keluarga, ke ibunya dan korban diinterogasi dan mengaku telah disetubuhi oleh bapaknya. Mendapat keterangan itu lah, ibu korban langsung melapor ke kami," terangnya.
Â
Advertisement