Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada serentak 2024, pada Rabu dini hari (4/12/2024) di hotel El royal Banyuwangi. Hasilnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani – Mujiono menjadi pemenangnya. Calon petahana ini meraup perolehan suara 52,11 persen. Sedangkan penantangnya paslon 02 KH Ali Makki Zaini- Ali Ruchi meraup 47,89 persen. Paslon Ipuk- Muji meraih 404, 366 suara, sedangkan paslon Ali Makki- Ali Ruchi mendapat 371.688 suara. Sehingga dari perolehan suara ini, selisih perolehan suara kedua paslon yaiotu 4, 2 persen atau 32,678 suara.
Rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 di Banyuwangi digelar mulai hari Selasa (3/12/2024) hingga Rabu dini hari (4/12/2024). Masing- masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 25 Kecamatan di Banyuwangi, secara bergantian membacakan rekapitulasi perolehan suara paslon. Dari hasil rekap 25 kecamatan, paslon 01 Ipuk-Mujiono unggul di 14 kecamatan. Sedangkan penantangnya paslon 02 Ali Makki- Ali Ruchi menguasai 11 kecamatan.
Baca Juga
Jumlah DPT di Kabupaten Banyuwangi mencapai 1,3 juta lebih pemilih. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 2.723. dari jumlah tersebut pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 800.885 orang. Jumlah ini sudah termasuk pemilih tambahan. “Syukur alhamdulillah kita sudah merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak. Terima kasih semua pihak yang mendukung kelancaran semua tahapan pilkada,” ujar Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan Rabu (4/12/2024).
Advertisement
Sementara itu, selain rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, KPU juga melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Hasilnya paslon 02 Khofifah- Emil Unggul dengan perolehan suara 456.856 suara atau 59,32 persen. Selanjutnya Paslon Risma- Gus Hans mendapat 229.140 suara atau 29,75 persen. Terakhir, paslon luluk- lukman meraih 84.161 suara atau 10,93 persen suara
Untuk selanjutnya kata dia, untuk hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dikirim ke KPU Provinsi Jatim untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi. “Untuk penetapan hasil pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Menunggu adanya gugatan atau tidak. Waktunya 3 hari sejak pleno rakapitulasi suara tingkat kabupaten,” paparnya.
Ajukan Gugatan ke MK
Sementara itu, saksi dari paslon 02 Ali Makki- Ali Ruchi tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPJU Banyuwangi. Mereka memilih mengambil formulir kejadian khusus. Saksi Paslon 02 Ali Makki- Ali Ruchi, Muhammad Amrullah mengatakan, pihaknya, tidak menerima hasil rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil bupati ini. Sebab dia menggap proses pemungutan suara yang dilakukan KPU sarat dengan kecurangan.
“Kami memilih mengisi formulir kejadian khusus, dan berencana akan melakukan gugatan ke MK. Karena proses pemilihan bupati di Banyuwangi syarat dengan kecurangan, mulai dari pendistribusian surat undangan ke pemilih yang dilakukan terlambat baru H-2 pelaksanaan pemungutan suara dan banyak temuan lainya,” tegas Amrullah
Amrullah menambahkan, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut ke MK sebelum rentang waktu 3 hari yang diberikan. “Tunggu saja segera kita daftarkan,” pungkasnya.
Advertisement