Liputan6.com, Gorontalo - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menyoroti permasalahan parkir liar yang disebut sebagai salah satu penyebab utama kemacetan di wilayah tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan parkir sesuai aturan untuk menjaga kelancaran lalu lintas. "Parkir liar sangat mengganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo," ujar Hermanto, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut Hermanto menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) telah menetapkan lokasi-lokasi khusus untuk parkir resmi. Beberapa lokasi, seperti jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan balai jalan, dilarang digunakan untuk parkir berbayar. "Kami tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan parkir di lokasi tersebut. Namun, masih ada oknum yang melakukan pungutan liar di sana," ungkapnya.
Baca Juga
Hermanto menambahkan, tindakan seperti ini tergolong ilegal karena hasil pungutan tidak jelas arahnya. Untuk menertibkan parkir liar, Dishub Kota Gorontalo akan berkoordinasi dengan tim cyber pungli dan Satpol PP.
Advertisement
Senada apa dengan yang disampaikan, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, mengimbau masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis. "Karcis menjadi bukti pembayaran resmi. Jika tidak ada karcis, jangan bayar," tegas Rahmanto.
Ia juga menyebutkan bahwa sistem pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo telah menggunakan dua metode: QRIS dan pembayaran manual. Masyarakat diharapkan meminta karcis setiap kali membayar secara manual. "Penggunaan karcis bukan hanya sebagai alat kontrol, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir," jelasnya.
Hermanto menambahkan bahwa, pembayaran tanpa karcis hanya menguntungkan oknum tertentu dan tidak berkontribusi pada kas daerah. "Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan PAD Kota Gorontalo meningkat, terutama dari sektor parkir," tutup Hermanto.