Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung menyatakan bahwa anggotanya yang dilaporkan karena diduga melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur, saat ini masih dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).Â
Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga Romadon, seorang warga Lampung Timur yang meninggal dunia saat penangkapannya pada Maret 2024.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa anggota yang dilaporkan tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri.Â
Advertisement
"Saat ini, kami sedang menunggu jadwal sidang kode etik untuk proses lebih lanjut," ujar Umi, di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).
Umi juga meminta keluarga almarhum Romadon untuk bersabar menunggu hasil keputusan dari Bidpropam.Â
Ia menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran yang dilakukan anggotanya.Â
"Kami akan menindak tegas siapa pun anggota yang terbukti bersalah, baik terkait kesalahan prosedur maupun tindak pidana lainnya," tegas Umi.
Sebelumnya, Romadon ditangkap pada September 2023 dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor.
Dalam proses penangkapan tersebut, Romadon meninggal dunia setelah ditembak oleh petugas yang mengklaim telah melakukan tindakan tegas terukur.Â
Â