Sukses

Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

Terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional Fredy Pratama, dua terdakwa divonis mati Majelis Hakim PN Tanjung Karang.

Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.

Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yulia Susanda membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang berasal dari dua daerah berbeda.

Hendra Yainal Mahdar adalah warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sementara Muhammad Nazwar Syamsu berasal dari Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (4/12/24), hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati," kata Hakim Yulia dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Rusli Bastari, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pelaku utama. 

"Kami akan mengajukan banding, mereka hanya mengenalkan, bukan pelaku utama," ujar Rusli.

Indra Sukma, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa setiap terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.

"Saya merasa semua terdakwa punya hak untuk banding, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati dalam perkara sebelumnya," pungkasnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atas perbuatan kedua terdakwa.

Peristiwa ini bermula pada Januari 2023, ketika kedua terdakwa berkomunikasi dengan Kadapi Alyus Abdi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka kemudian berkoordinasi untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni 21 kilogram yang diterima oleh Rendi dan Abu (DPO) untuk diserahkan kepada Angga Alfianza (terpidana) atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dan 14 kilogram lainnya diserahkan kepada Kadapi Alyus Abdi, yang kemudian diedarkan di wilayah Palembang.

Pada Maret 2023, pengiriman narkotika dilanjutkan dengan melibatkan saksi-saksi lainnya, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang akhirnya ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu.

Kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkotika di Indonesia.

 

Video Terkini