Sukses

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, Fakta Baru hingga Modus Manipulasi Emosional

Bagaimana bisa orang tanpa kedua tangan bisa melakukan tindak pelecehan seksual bahkan korbannya lebih dari satu?

Liputan6.com, Bandung - Kasus pelecehan seksual oleh seorang pria difabel asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, bernama Agus tengah jadi sorotan publik khususnya di media sosial. Sejumlah fakta-fakta baru mulai bermunculan sejak pertama kali kasusnya mencuat pada Oktober 2024.

Melansir dari kanal Hot Liputan6 kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung terus meningkat dan hingga kini tercatat ada sekitar 13 korban dan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyebutkan meski sudah ada banyak korban yang melapor proses penyelidikan tersebut masih terus berlanjut dan beberapa korban telah diperiksa oleh kepolisian.

Laporan juga diserahkan pada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian mulai merangkum kesaksian dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan lokasi kejadian.

Sebagai informasi, kasus tersebut jadi sorotan usai Agus yang memiliki disabilitas tanpa kedua tangan awalnya menyebut dirinya telah difitnah oleh para korban. Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut ditemukan bahwa Agus tidak sekali melakukan tindakan pelecehan.

Kemudian telah berulang kali melakukan kekerasan seksual hingga di tempat-tempat umum seperti Homestay di Mataram. Pengelola Homestay tempat Agus melancarkan aksinya juga menjadi salah satu saksi yang diselidiki kepolisian.

Mengutip dari KapanLagi selain korban yang telah melapor Agus Buntung juga diketahui kerap membawa beberapa perempuan lain ke Homestay tersebut dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

2 dari 4 halaman

Kronologi Kasus Agus Buntung

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus Buntung pertama kali terungkap pada 7 Oktober 2024 setelah seorang mahasiswi melaporkan dirinya sebagai korban dari aksi yang dilakukan Agus.

Melalui laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya kasus tersebut sempat mencuat dan jadi sorotan publik khususnya di media sosial.

Pasalnya Agus yang dikenal sebagai seorang pria disabilitas tanpa kedua tangan mengklaim bahwa dirinya difitnah oleh korban. Namun, seiring dengan berjalannya waktu banyak korban mulai muncul dan membeberkan pengalaman serupa dan mengalami pelecehan.

Agus juga diketahui melakukan aksinya di tempat umum seperti Homestay dan saat ini kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai merangkum kesaksian dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan lokasi kejadian.

3 dari 4 halaman

Fakta Baru Kasus Agus Buntung

Melansir dari KapanLagi Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan fakta bahwa Agus Buntung bukan orang baru dari Homestay tempatnya melakukan aksi pelecehan tersebut.

Berdasarkan kesaksian pemilik dan karyawan Homestay, Agus telah membawa sekitar empat hingga lima perempuan berbeda dalam setahun terakhir sehingga membuat kecurigaan semakin bertambah bahwa ia melakukan tindakan pelecehan seksual di tempat yang sama.

Adapun para saksi menuturkan bahwa mereka tidak melihat kejanggalan atau reaksi aneh dari perempuan yang datang bersamanya. Adapun psikolog yang menangani kasus tersebut menuturkan bahwa Agus menggunakan trik manipulasi emosional.

4 dari 4 halaman

Modus Agus Buntung

Para ahli psikologi mengungkapkan bahwa Agus melancarkan aksinya dengan melakukan modus menggunakan trik manipulasi emosional. Trik tersebut menjadi salah satu cara Agus mendekati dan mengeksploitasi para korban.

Kemudian dengan kecerdasan manipulatifnya Agus bisa menipu korban dengan cara yang halus dan sebagian besar merupakan perempuan muda tanpa terdeteksi. Kenyamanan hingga perlakuan istimewa tersebut bisa membuat korban tidak sadar bahwa mereka terjebak.

Sementara itu, dengan fakta-fakta baru yang bermunculan membuat situasi Agus semakin buruk dan tindakannya dinilai bukan sebagai suatu kebetulan, melainkan perbuatan yang telah direncanakan dengan matang untuk memuaskan hasratnya.

Akibat perbuatannya Agus kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Video Terkini