Liputan6.com, Medan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan berbendera Malaysia yang sedang beraksi di perairan di Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk, menjelaskan, Kapal Pengawas Hiu 16 yang sedang melaksanakan patroli di Selat Malaka menangkap tangan 3 KIA sekaligus.
Hal itu dikatakan Ipunk, saat melakukan konferensi pers di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
"Ketiga KIA tersebut semua berasal dari Malaysia yang sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571 dengan menggunakan alat tangkap terlarang, yaitutrawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia," terangnya.
Nakhoda Hiu 16, Albert Essing menjelaskan, ketiga KIA ditangkap pada 30 November 2024 bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT.
"Bila divaluasikan nilai potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan pertahun mencapai Rp 16.004.582.204," sebutnya.
Â
Teridentifikasi Secara Visual
Diterangkan Albert, penangkapan bermula dari terdeteksinya kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.
"Kemudian kami mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dijelaskan Albert, kapal bermuatan 30-80 Kilogram (Km) ikan campur tersebut, terdeteksi secara visual pada radar di selat malaka WPPNRI 571 perairan teritorial Indonesia. Kapal tersebut merangsek masuk jauh ke dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautica Mile.
"Ketiga KIA tersebut kemudian di kawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Advertisement
Tangkap 212 Kapal hingga November 2024
Hingga November 2024, PSDKP telah menangkap 212 kapal perikanan. Terdapat 182 KII dan 27 KIA yang berhasil diamankan. Penting bila nilai potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan pertahun mencapai Rp 3.474.854.453.419 atau hampir Rp 3.5 triliun.
Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikansecara ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.
Ini merupakan bukti pemerintah dalam hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjagasektor kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung Asta Cita poin 2 Presiden Prabowo danWakil Presiden Gibran Rakabuming, di mana ekonomi biru menjadi salah satu fokusnya.