Sukses

Rapat Pleno Perhitungan Suara KPU Sulut Ricuh, Saksi Paslon Minta Jaminan Tak Dapat Intimidasi

Saksi pasangan calon (paslon) 02 Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), Pendeta Ricky Pitoy Tafuama, meminta KPU Sulut memberikan jaminan saksi agar tidak diintimidasi.

Liputan6.com, Manado - KPU Sulut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 pada, Kamis – Jumat (5-6/12/2024), di Manado. Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan itu sempat diwarnai kericuhan, serta saksi yang minta ada jaminan tidak diintimidasi.

Saksi pasangan calon (paslon) 02 Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), Pendeta Ricky Pitoy Tafuama, meminta KPU Sulut memberikan jaminan saksi agar tidak diintimidasi.

 “Kami minta agar bagaimana rapat pleno dapat memberikan ruang kepada para saksi untuk terlepas dari intimidasi, apakah KPU Sulut memberi jaminan ini,” ujar Pendeta Ricky pada, Kamis (5/12/2024).

Pernyataan Pendeta Ricky bukan tanpa alasan, mengacu pada proses rekapitulasi suara paslon Pilkada Sulut di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengungkapkan menerima semua masukan namun kewenangan penyelenggara menyelesaikan proses rekapitulasi.

Semua keberatan akan diselesaikan, kalau tidak bisa karena kekurangan kewenangan keterbatasan akan masuk dalam catatan.

“Forum tak mampu selesaikan penyelesaian. Mandat undang-undang selesaikan proses rekapitulasi. Pola pelanggaran administrasi bukan kewenangan kami,” ujar Kenly Poluan.

 

2 dari 2 halaman

Puncak Kericuhan

Puncak kericuhan terjadi saat salah satu saksi paslon 02 terpaksa dikeluarkan dari ruangan Rapat Pleno Terbuka. Kericuhan ini dipicu oleh saksi yang ngotot meminta KPU Sulut membuktikan pemilih DPK dan DPTb yang disinyalir terjadi kecurangan. Karena terus ngotot, aparat keamanan langsung mengeluarkan saksi tersebut dari ruangan.

Kenly Poluan mengatakan, proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi, secara khusus rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulut, saksi paslon, KPU kabupaten dan kota, elemen-elemen pemantau, media serta instansi lainnya dengan memperhatikan kapasitas ruangan.

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tanggal 27 November 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Lasut-Hanny Pajouw, dan pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

 

Video Terkini