Liputan6.com, Lampung - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah mengungkapkan bahwa saat ini proses registrasi gugatan ke Mahkamah Agung (MK) terkait Pilkada di beberapa kabupaten sedang berlangsung. "Kami baru menerima registrasi nama pelapor, yang masih dalam tahap awal pendaftaran permohonan. Beberapa kabupaten yang sudah memasukkan permohonan antara lain Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang dan Way Kanan," kata Hermansyah, Jumat (6/12/2024).
Meski begitu, Hermansyah menambahkan bahwa hingga saat ini, beberapa nama pemohon masih belum terdaftar dengan jelas. Untuk kabupaten seperti Pesisir Barat dan Tulang Bawang, meskipun sudah terdaftar pada tanggal 5 Desember, belum ada kepastian mengenai siapa yang mengajukan gugatan. Ia juga menjelaskan mengenai prosedur yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pilkada. "Selisih suara yang menjadi dasar gugatan umumnya tidak lebih dari satu atau dua persen, meskipun MK sering kali mempertimbangkan materi yang lebih luas, bukan sekadar angka," jelasnya.
Baca Juga
Menurutnya, MK memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk mekanisme, prosedur, dan tahapan yang dinilai penting. Dalam persiapan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah mengatakan bahwa mereka terus melakukan konsultasi internal terkait teknis dan materi yang mungkin muncul dalam gugatan.Â
Advertisement
Beberapa isu yang diperkirakan akan dibahas adalah terkait rekapitulasi hasil, administrasi calon, kampanye, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). "Kami akan mempersiapkan semua materi yang harus dijawab, baik itu terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemberitahuan, maupun isu-isu lain yang muncul di lapangan," tambahnya.
Mengenai perkembangan di kabupaten/kota, Hermansyah mengungkapkan bahwa beberapa daerah seperti Metro dan Pringsewu sudah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dengan lancar. Sementara itu, di kabupaten lain, seperti Way Kanan, meskipun rekapitulasi sudah selesai, tahapan akhir masih menunggu hasil gugatan yang mungkin diajukan ke MK.
Ia juga menekankan pentingnya proses tahapan yang tepat agar seluruh pihak dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan calon terpilih dan rekapitulasi hasil yang telah ditetapkan. "Kami berharap, proses ini berjalan lancar dan tepat waktu," tutup Hermansyah.