Sukses

Jutaan Rokok dan Miras Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan di Bandung

Produk ilegal itu merupakan hasil penindakan pada periode Juni hingga November 2024.

Liputan6.com, Bandung - Jutaan rokok dan minuman beralkohol (minol) atau miras ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung (5/12/2024).

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan pihak Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengatakan, produk ilegal itu merupakan hasil penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

“Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selanjutnya, kata Koswara, sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin - SKM):

Jumlah: 3.204.938 batang

Nilai: Rp 4,31 miliar

Potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

Jumlah: 2.047 botol

Nilai: Rp 157,57 juta

Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara. 

Dalam keterangan pers yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa barat, Finari Manan menegaskan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara.

“Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” katanya.

Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.