Sukses

Bus Pariwisata di Jabar Wajib Uji KIR Jelang Libur Nataru 2024/2025, atau..

Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Liputan6.com, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman mengingatkan pelaku usaha bus usaha bus pariwisata mengikuti uji KIR dan ramp check jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025).

Menurut Herman hal itu guna mengetahui kelaikan dan keamanan kendaraan yang hendak digunakan agar tidak terjadi kecelakaan.

"Untuk pengusaha transportasi mohon agar koordinasi dengan Dinas Perhubungan masing-masing. Jadi sebelum melakukan perjalanan cek ricek kroscek lah, remnya di cek, kondisi bannya di cek dan lain sebagainya. Pastikan semua kendaraan yang akan digunakan untuk menjadi transportasi anak-anak, khususnya yang melaksanakan study tour itu benar-benar aman," ujar Herman dalam siaran medianya ditulis, Bandung. Sabtu (7/12/2024).

Herman mengatakan kecelakaan kendaraan yang melibatkan bus pariwisata terakhir yaitu terjadi di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar. Peristiwa ini melibatkan PO Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar, tercatat ada 11 orang meninggal dunia, 27 orang luka berat, dan 13 orang mengalami luka sedang.

Kasus kecelakaan di Subang merupakan pengingat agar para pelaku usaha khususnya di sektor penyediaan bus pariwisata bisa lebih menaati aturan KIR dan ramp check. Herman menegaskan agar semua persyaratan itu dipenuhi.

"Kami berharap tidak terulang kembali. Cukup kejadian itu saja. Tentu perlu kesabaran dan kesadaran dari semua pihak ya terutama dari para pelaku jasa pariwisata, baik pengusaha transportasinya maupun pengusaha destinasi wisatanya untuk saling mengingatkan agar kelaikan kendaraan itu diperhatikan dengan serius," kata Herman.

Berdasarkan data temuan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada 1.090 unit bus pariwisata tidak laik jalan dari 3.651 bus yang diperiksa selama Juni sampai awal November 2024 di Subang, Lembang, Cirebon, Pangandaran.

Selain meminimalisir kecelakaan transportasi selama masa libur Nataru 2024/2025, Herman juga meminta pengelola lokasi wisata mengoptimalkan keamanan keselamatan seluruh pengunjungnya.

"Potensi kecelakaan itu tidak hanya ada di jalan saja atau transportasi. Namun di lokasi wisata juga perlu diwaspadai. Jangan sampai kondisi yang terlihat aman dapat mengancam nyawa," ucap Herman.

Herman juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu liburan atau study tour dengan mengunjungi destinasi lokal yang ada.

Alasannya sebut Herman, masih banyak objek wisata dengan lokasi dekat yang bisa dikunjungi dan tidak kalah menarik.

"Jadi kami sarankan kepada teman-teman keluarga besar pendidikan di kabupaten kota manfaatkan destinasi Jawa Barat," sebut Herman.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Uji KIR

Dilansir kanal otomotif Liputan6, menurut beberapa situs instansi pemerintah, kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning.

Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Meski demikian, ada pula wacana untuk melakukan uji kir pada mobil pribadi. Hal ini pernah diusulkan Premprov DKI Jakarta demi menurunkan volume kendaraan pribadi. Meski begitu, sampai sekarang wacananya tak beranjak.

Terdapat 9 pelayanan untuk uji kir. Di antaranya adalah kir kendaraan pertama, perpanjangan, atau penghapusan kendaraan. Masing-masing jenis memerlukan dokumen yang berbeda-beda, tapi umumnya harus melampirkan focotopy STNK.

Proses uji kir dimulai dari Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Setelah itu, kendaraan plat kuning akan meminta izin operasi dari Dishub wilayah.

Sekilas, uji kir ini membuat biaya operasional yang ditanggung mobil angkutan umum lebih mahal dibanding mobil biasa.

Tapi sebetulnya, ada pajak yang tidak dibebankan pada kendaraan berplat kuning, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam surat edaran Dirjen Pajak No. SE-119/PJ/2010.

Selain itu, uji kir juga pada dasarnya relatif murah, yaitu sekira Rp 65 ribu saja per enam bulan. Sementara pajak-pajak yang dilekatkan pada kendaraan lainnya relatif lebih mahal dari itu.